Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » DLHK Babel Pastikan Villa Takari di Luar Kawasan Hutan, Tapi Benarkah Pengawasan Sudah Maksimal?

DLHK Babel Pastikan Villa Takari di Luar Kawasan Hutan, Tapi Benarkah Pengawasan Sudah Maksimal?

  • account_circle muhamad zen
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

Pangkalpinang, Kbobabel.com – DINAS Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan klarifikasi terkait keberadaan bangunan villa di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, yang sebelumnya diduga berdiri di atas lahan hutan lindung.

Dalam keterangannya, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Babel, yang juga saat ini menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama instansi terkait dan memastikan sebagian besar bangunan villa tersebut berada di luar kawasan hutan.

 “Pagi ini kami bersama-sama dengan KPHP Sigambir Kota Waringin, HKM Takari, dan perwakilan pemilik lahan/villa Bapak Endang telah melakukan verifikasi lapangan. Bisa kami pastikan bahwa bangunan villa tersebut berada di luar kawasan hutan,” kata Bambang dalam pesan konfirmasi tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/6/2025).

Bambang menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada bagian kecil bangunan villa yang tumpang tindih (overlap) sekitar 5 meter ke dalam kawasan hutan, dan pihaknya telah meminta agar bagian tersebut dibongkar dan digeser keluar dari zona kawasan hutan, yang termasuk dalam wilayah izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) Takari.

Terkait permintaan dokumentasi kepada media, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara bangunan permanen dan semi permanen.

 “Makanya saya minta foto atau dokumentasi lapangan. Karena dari pengamatan awal, bangunan tersebut tergolong semi permanen, artinya bisa dibongkar-pasang,” ujarnya.

Namun, setelah media mengirimkan dokumentasi berupa foto bangunan menggunakan batu bata merah, pihak DLHK kembali mengonfirmasi akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan.

 “Besok kami cek lapangan terkait bangunan villa yang pernah kami minta dibongkar dulu,” jawab Bambang menanggapi pertanyaan media soal bagaimana mungkin bangunan berdinding batu bata bisa disebut semi permanen.

Pertanyaan Publik: Kalau Sudah Pernah Dicek, Mengapa Masih Meminta Bukti?

Meski DLHK telah menyatakan bahwa bangunan tidak berada di dalam kawasan hutan, namun pernyataan awal mereka yang terkesan “tidak tahu-menahu” sempat memicu pertanyaan publik. Terlebih, sejumlah tokoh masyarakat dan pengelola HKM Takari menyebut bahwa DLHK dan KPHP sebelumnya sudah pernah turun langsung dan bahkan mengeluarkan peringatan kepada pihak pembangun villa.

Pernyataan awal yang meminta dokumentasi dari media seolah menunjukkan adanya kelemahan koordinasi internal, atau bahkan kurangnya pengawasan aktif di kawasan hutan—wilayah yang seharusnya menjadi fokus pengawasan intensif dari instansi kehutanan.

“Kami tahu dulu sudah pernah ada tim dari kehutanan datang dan memberi peringatan. Tapi sekarang mereka seperti lupa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Ujian Komitmen DLHK dalam Penegakan Aturan Kawasan Hutan

Meski klaim bahwa villa berada di luar kawasan hutan patut diapresiasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi, namun pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah sekitar hutan lindung masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi DLHK dan KPHP.

Pasalnya, bukan hanya soal keberadaan bangunan, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang telah dikelola masyarakat melalui skema HKM. Isu pemalsuan dokumen, klaim warisan fiktif, hingga potensi intimidasi terhadap kelompok tani semestinya tidak luput dari pantauan aparat kehutanan.

“Pengawasan tidak cukup hanya datang ketika ada laporan media. Seharusnya rutin dan aktif dilakukan, apalagi di kawasan yang sudah kita tahu rawan konflik lahan,” kata seorang pengurus Kelompok Tani Takari.

Catatan Redaksi: Verifikasi lapangan tidak boleh berakhir pada sebatas klarifikasi administratif. DLHK dan instansi terkait dituntut untuk hadir lebih aktif dalam menjaga kawasan hutan dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pengelola yang sah.

 

  • Penulis: muhamad zen

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Salurkan CSR Rp6,4 Miliar untuk 259 Program Pemberdayaan Masyarakat

    PT Timah Salurkan CSR Rp6,4 Miliar untuk 259 Program Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID ini kembali mengalokasikan dana CSR untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan sosial di wilayah operasionalnya. Senin (23/6/2025) Departement Head Corporate Communication PT Timah, […]

  • KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seminar bertajuk “Kesiapan Rumah Sakit di Bangka Belitung dalam Menghadapi Berbagai Macam Perubahan Regulasi di Tahun 2025” yang digelar oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung berlangsung hangat dan penuh dinamika. Acara yang dipusatkan di Ruang Pertemuan Mahligai Rumah Dinas Gubernur pada Sabtu (13/9/2025) ini menghadirkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (Hc) Hidayat Arsani, sebagai keynote speaker.

    Gubernur Babel Hidayat Arsani: Dokter Babel Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seminar bertajuk “Kesiapan Rumah Sakit di Bangka Belitung dalam Menghadapi Berbagai Macam Perubahan Regulasi di Tahun 2025” yang digelar oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung berlangsung hangat dan penuh dinamika. Acara yang dipusatkan di Ruang Pertemuan Mahligai Rumah Dinas Gubernur pada Sabtu (13/9/2025) ini menghadirkan Gubernur […]

  • Diperingatkan Jaksa dan Dipasang Plang, Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan Tutup Total

    Diperingatkan Jaksa dan Dipasang Plang, Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan Tutup Total

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan berhenti total setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memasang plang larangan beraktivitas di lokasi tersebut. Pemasangan plang dilakukan pada area yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan kejaksaan terkait dugaan penambangan tanpa […]

  • Teknologi Keamanan PLTN pada Lokasi Aman di Ring of Fire

    Teknologi Keamanan PLTN pada Lokasi Aman di Ring of Fire

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Di negeri kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau yang membentang di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), kekayaan sumber daya alam hadir berdampingan dengan ancaman bencana vulkanik. Ketika kebutuhan akan energi bersih dan berkelanjutan kian mendesak, wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pun terus mengemuka. Namun, di tengah tanah yang […]

  • Tak Berkutik Saat Digerebek, Pria 26 Tahun di Pangkalpinang Diciduk Bersama 28 Paket Sabu

    Tak Berkutik Saat Digerebek, Pria 26 Tahun di Pangkalpinang Diciduk Bersama 28 Paket Sabu

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Ph (26) yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kemang Dalam, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026) malam. Jum’at (10/7/2026) Dalam operasi tersebut, polisi berhasil […]

  • Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung: Selamatkan Bersama, Dialog Tambang Dengan Masyarakat Jada Bahrin

    Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung: Selamatkan Bersama, Dialog Tambang Dengan Masyarakat Jada Bahrin

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung dan Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO) berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Fokus utama kegiatan ini adalah mendiskusikan tantangan penataan pertambangan rakyat melalui kacamata Hukum Pertambangan dan Keadilan Ekologis. Pertemuan ini menjadi ajang dialog penting antara mahasiswa, akademisi, dan Pemerintah Desa […]

expand_less