Gunakan SP3AT Fiktif, Mantan PNS Bangka Selatan Tipu Korban hingga Rp52 Juta

Pinjam Uang Pakai Surat Tanah Bohong, Mantan ASN Bangka Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) dengan modus surat tanah fiktif. Pelaku berinisial Sofian (47), warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memperdaya korban hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah. Jum’at (19/12/2025)

Pantauan di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (19/12/2025) pagi, Sofian digiring petugas keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Ia mengenakan baju tahanan oranye bernomor satu di dada kanan, dengan kedua tangan terborgol di belakang punggung. Sepanjang berjalan, pelaku lebih banyak tertunduk dan menghindari tatapan, tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat dikawal ketat petugas.

banner 336x280

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana penipuan. Sofian memperdaya korban dengan memanfaatkan dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang ternyata tidak memiliki dasar hukum dan diduga palsu. Dengan bermodal surat tersebut, pelaku meminjam uang korban untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku merupakan mantan PNS yang sudah dipecat. Ia meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah berupa SP3AT yang diduga palsu. Setelah kami dalami, praktik usaha yang dijanjikan pelaku juga fiktif,” kata AKP Raja Taufik kepada wartawan.

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024. Saat itu, Sofian meminjam uang kepada korban bernama Herman (67), warga Dusun Air Pairan, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Pelaku mengaku membutuhkan dana untuk menjalankan usaha dan menjaminkan sebidang kebun sawit yang dibuktikan dengan dokumen SP3AT. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp52 juta.

Seiring waktu berjalan, janji pelunasan utang tidak pernah terealisasi. Pada Oktober 2024, pelaku bahkan nekat menawarkan solusi dengan menjual tanah yang dijadikan jaminan kepada korban, karena mengaku tidak sanggup melunasi pinjaman. Namun kebohongan itu mulai terbongkar ketika korban berinisiatif mengecek keabsahan tanah yang tercantum dalam dokumen SP3AT tersebut.

Hasil penelusuran korban menunjukkan fakta mengejutkan. Tanah yang diklaim sebagai kebun sawit ternyata tidak pernah ada. Dokumen SP3AT yang digunakan pelaku hanyalah kertas tanpa dasar hukum dan tidak tercatat secara sah. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 11 Maret 2025.

Laporan korban menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar rangkaian penipuan yang disusun pelaku. Polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan Sofian. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Sofian mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah dipecat dari statusnya sebagai PNS. Kondisi tersebut, menurut pengakuan pelaku, membuatnya mencari jalan pintas dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan dokumen palsu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka. Barang bukti tersebut antara lain kwitansi tanda terima uang senilai total Rp52 juta, beberapa lembar SP3AT yang terdaftar di kelurahan dan kecamatan, kartu identitas pelaku, slip gaji, surat keterangan penghasilan, akta jual beli, hingga dokumen kepegawaian pelaku saat masih berstatus PNS.

“Status sebagai mantan PNS dan banyaknya dokumen digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan korban. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujar Raja Taufik. Ia menambahkan, jumlah korban masih satu orang, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polres Bangka Selatan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penggunaan dokumen palsu lainnya dalam aksi penipuan tersebut. Saat ini, Sofian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dalam transaksi yang melibatkan uang dan dokumen tanah. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *