Kuasa Hukum dr Ratna Setia Asih Ajukan gugatan lanjutan ke Presiden RI

Hangga Oktafandany, SH Kuasa Hukum dari dr Ratna menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang — Sidang praperadilan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes Atas dugaan malpraktek dinyatakan gugur dalam putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025).

Kuasa Hukum dari dr. Ratna, Hangga Oktafandany, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

banner 336x280

“Langkah hukum ini tidak berhenti pada praperadilan. Sebagai bentuk perjuangan menegakkan hak konstitusional warga negara, kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hangga kepada media KBO, senin (8/12/2025)

Gugatan tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court dengan nomor pendaftaran PN JKT-PST.2811/2025BWE, serta mencantumkan Presiden Republik Indonesia bersama beberapa institusi negara sebagai tergugat.
Upaya hukum lanjutan ini ditujukan untuk:

1. Menjaga prinsip supremasi hukum dalam negara demokrasi
2. Menjamin hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil
3. Menguji kembali tanggung jawab negara atas tindakan yang dinilai merugikan Penggugat

“Kami percaya, proses ini akan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memastikan bahwa negara hadir melindungi segenap warga tanpa terkecuali ” tambahnya

Menurut Hangga dengan diajukannya gugatan ini, kami berharap setiap fakta dan argumen hukum dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perjuangan hukum ini merupakan bentuk ikhtiar agar kebenaran tidak berhenti di ruang gelap, dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat luas” tutupnya

Disamping itu PB IDI dan PB IDAI mendukung dan juga sangat perihatin dengan apa yang menimpa rekan sejawatnya.

Dr. dr. Piprim Basarah Yunuarso, Sp. A (K) selaku ketua PB IDAI dan didampingi juga ketua BP2A IDAI Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto ,Sp.A (K) MPH, SH, MH mengatakan menyayangkan kejadian yang menimpa dr.ratna.

“Kami tetap hadir untuk menguatkan dan melakukan pembelaan Kepada dr. Ratna sesuai dengan standart profesi yang ada” ujarnya.

dr. Piprim juga menegaskan bahwa “kami tidak membela yang salah, kalo memang ada yang salah silahkan dilakukan pengadilan seadil-adilnya, tp jangan sampai prosesnya menyalahi prosedur yang ada”

Sedangkan PB IDI yang diwakilkan IDI Wilayah Babel dr. Arinal Pahlevi Sp.Dv menambahkan kehadiran para dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya untuk memberikan dukungan dan merupakan bentuk simpati kepada sesama rekan sejawat.

Untuk diketahui dr. Ratna Setia Asih Sp.A, M.Kes di kenakan UU tentang Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 440 Ayat 2.

Kasus ini mulai mencuat saat anak AR (10) asal desa terak kecamatan simpang katis Bangka tengah Meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada akhir 2024.

Usaha mediasi yang dilakukan berulang kali tetapi tidak mencapai kesepakatan hingga berlanjut ke persidangan. (Rafli/KBO Babel)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *