Harta Rp 3 Triliun Dipertanyakan, Anggota DPR RI Rudianto Tjen Resmi Dilaporkan ke KPK

DPD Laskar Pejuang Tempatan Resmi Laporkan Rudianto Tjen ke KPK Soal Dugaan Korupsi dan Aset Fantastis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Bukan sekedar gertak sambal, janji akan melaporkan anggota DPR RI asal daerah Provinsi Bangka Belitung, Rudianto Tjen (RT) ke pihak lembaga anti rasua (KPK) kini dibuktikan oleh ketua organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (Babel), Budiyono SH. Senin (1/9/2025)

Hal ini berawal dari kunjungan yang dilakukanya ke lapangan guna menindaklanjut laporan masyarakat diterima Budiyono belum lama ini terkait keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakal, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.

banner 336x280

Namun usaha perkebunan kelapa sawit di bawah bendera PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) memiliki luas sekitar 500 hektar (ha) itu diduga sarat masalah lantaran lokasi usaha perkebunan itu merambah daerah aliran sungai (DAS) mangrove.

“Surat laporan ini sudah rampung dikonsep. Selanjutnya kami laporkan ke KPK,” kata Budiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor ponselnya, Minggu (31/8/2025) siang.

Sebagaimana rilis disampaikan Budiyono kepada tim media berikut kopian lembaran surat laporan DPD Laskar Pejuang Tempatan dengan nomor : 220/LP/PERPAT-LASKAR PEJUANG/VIII/2025/BANGKA ditujukan kepada Ketua KPK RI, Bapak Irjen. Pol. Purn. Drs. Setyo Budianto, S.H., M.H.

Surat laporan itu tertanggal 30 Agustus 2025 terkait soal dugaan tindak pidana Korupsi diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP. Dalam Surat laporan itu pun berisikan sejumlah alasan pihak Laskar Pejuang Tempatan Babel melapor anggota DPR (RT) ke pihak KPK, antara lain jumlah harta kekayaan dimiliki RT dinilai tak wajar selama 5 periode menjabat sebagai anggota DPR RI.

Selain itu pula, harta tak bergerak berupa sejumlah tanah di Bangka Belitung termasuk di daerah Jakarta termasuk di Banten milik RT pun dinilai di luar batas kepatutan hingga menimbulkan kecurigaan.

“Ada kejanggalan antara gaji yang diterima oleh terlapor (RT – red) setiap bulannya dengan asset milik terlapor sebagaimana yang telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN – red) dan dilaporkan oleh terlapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan harta kekayaan yang tercatat atas nama terlapor berjumlah sebesar Rp 141 milyar lebih,” terang Budiyono.

Sebaliknya, terhadap harta kekayaan milik terlapor (RT) menurut Budiyono ditemukan kejanggalan lain hingga diduga total aset keseluruhan milik terlapor termasuk yang tidak tercatat mencapai ± Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).

“Sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama pribadi terlapor (RT – red). Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya upaya untuk menyamarkan kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.

Dugaan tersebut tegas Budiyono didasari atas kepemilikan aset Terlapor yang disamarkan/disembunyikan sehingga terjadi False Report/Kesalahan Laporan pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan kebenaran aset berupa:
1) Kepemilikan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 20.000 (dua puluh ribu) hektar berlokasi di Desa Bukit Layang, Bakam, Puding dan Deriji, Kota Waringin (PT Bangka Agro Manunggal dan PT Mestika Abadi Sejahtera).
2) Kepemilikan 2 (dua) Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit
3) Kepemilikan 2 (dua) Kapal Isap Produksi Tambang Timah yang keduanya bernama dan KIP Bintang Samudera
4) Kepemilikan Villa dan Perkebunan yang berlokasi di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah
5) Kepemilikan atas bangunan berupa Hotel di Belitung

Bahkan menurutnya, patut diduga PT Bangka Agro Manunggal (BAM) tersebut milik terlapor (RT) dikarenakan anak dari terlapor atas nama Stephanie Okta yang memimpin langsung perusahaan memiliki latar belakang Pendidikan sebagai seorang sarjana kedokteran, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT Bangka Agro Manunggal (BAM).

Selain itu, terlapor diduga melakukan tindakan berupa pembabatan hutan Bakau menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dengan kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa diduga Terlapor adalah pemilik PT MAS (Mestika Abadi Sejahtera) yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang memiliki lahan seluas ±500 Hektar yang berlokasi di Simpang Jalan Sepana dusun Pangkal Layang, desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka;
b.  Bahwa PT MAS tidak memiliki izin usaha resmi dalam melakukan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, sebagaimana dulunya Pihak Terkait pernah mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) namun ditolak dikarenakan pada tahun 2019 izin lokasinya sudah habis;
c. Bahwa mengesampingkan perizinan resmi yang tidak miliki oleh PT MAS, pihak terkait juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran plasma yang sebagaimana tertera pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
”Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekiar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”.

Selain itu terlapor (RT) juga pernah terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait jual beli dan pemanfaatan lahan hutan Lindung, dengan kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa Terlapor diduga merupakan pemilik dari PT Bangka Agro Manunggal yang telah diduga turut terlibat dalam kasus dugaan Korupsi PT. NKI (Narina Keisha Imani) terkait penggunaan lahan Kawasan Hutan Lindung seluas ± 1.500 hektar yang berlokasi di Desa Kotawaringin dan Air Labuh, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka;
b. Bahwa mengenai penggunaan lahan tersebut, berdasarkan perizinan legalitas usaha, PT NKI hanya memiliki perizinan usaha terhadap perkebunan pisang dan tanaman kehutanan, akan tetapi lahan tersebut digarap Terlapor dengan melakukan tanam tumbuh Kelapa Sawit dengan menggunakan legalitas PT NKI;
c. Bahwa keterlibatan Terlapor diduga sebagai pemodal dalam kegiatan jual beli lahan Hutan Lindung seluas 1.500 Hektar yang terletak di Desa Kota Waringin dengan total ± Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah) yang mengakibatkan kerusakan pada hutan Lindung dan kerugaian negara sekitar ± Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milliar rupiah) sampai Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milliar rupiah)rupiah.

Selain itu, terlapor (RT) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia diduga telah menyalahgunakan dan/atau melakukan penggelapan dana reses yang dilaksanakan saat Pemilihan Kepala Daerah Ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka.

Bahkan terlapor diduga menggunakan dana reses dalam bentuk pemberian janji program bedah 1000 (seribu) rumah dan program pemberian beasiswa kepada 500 (lima ratus) orang dengan syarat pemilik rumah dan orangtua / wali siswa penerima beasiswa wajib memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka nomor 01 yaitu Feri Insani dan Syahbudin.

Tak cuma itu, terlapor sebagai Wakil Bendahara DPP PDIP diduga telah melakukan pengancaman kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka jika tidak memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 01, maka akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)

Sehingga dengan demikian tegas Budiyobo terlapor diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap jabatannya, dan telah melakukan pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara.

Oleh karenanya tindakan dilakukan oleh terlapor tersebut telah menyebabkan kerugian negara dan berdampak pada citra buruk bagi masyarakat Bangka dan tindakan terlapor tersebut dinilai tidak pantas dilakukan mengingat terlapor adalah sebagai tokoh dan anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia.

Tegas Budiyono lagi, patut diduga Terlapor telah memenuhi unsur dari Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bahwa patut diduga Terlapor telah melakukan tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), dan patut diduga Terlapor telah memenuhi unsur dari Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999:

Pasal 2 ayat (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

Pasal 3 :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bahwa patut diduga Terlapor telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang berbunyi :
“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Bunyi Pasal 5 angka 4 :
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh karena itu, tegas Budiyono pihaknya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat menindak lanjuti laporan yang akan disampaikan pihaknya nanti.

Terkait pemberitaan ini jejaring tim media ini masih mengupayakan konfirnasi kepada Rudianto Tjen dan sebelumnya jejaring media ini sempat mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Minggu (31/8/2025) sore namun belum ada jawaban. (Ryan A Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *