Hasyim Sebut DPP PDIP Ajukan Surat ke KPU untuk PAW Harun Masiku

PDIP Ajukan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, Hasyim Beberkan Fakta di Sidang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menggali keterangan mantan Ketua sekaligus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait tindakan hukum dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Hasyim menyatakan bahwa semua tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku yang ditujukan kepada KPU merupakan kebijakan DPP PDIP. Sabtu (17/5/2025)

Hal ini diungkapkan Hasyim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

banner 336x280

Surat Resmi dari DPP PDIP

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, membuka pertanyaan dengan meminta klarifikasi mengenai pihak yang mengajukan nama calon anggota legislatif ke KPU. Ia ingin mengetahui apakah pengajuan tersebut dilakukan oleh Hasto secara individu atau oleh DPP PDIP.

“Yang pertama, sepengetahuan saksi perbuatan hukum yang terkait dengan KPU itu dilakukan oleh Pak Hasto selaku individu atau DPP PDI Perjuangan? Saya pandu saudara. Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

Hasyim menjawab bahwa KPU selalu berhubungan dengan partai politik, bukan dengan individu. Menurutnya, surat-surat yang diterima KPU berasal dari DPP PDIP, bukan atas nama pribadi Hasto.

“Saya jawab, hubungan hukum KPU ini dengan partai politik, jadi kalau misalkan ada orang bertanda tangan itu oleh Undang-Undang disebut sebagai pimpinan partai politik, yang itu personifikasinya adalah disebut istilah-istilah yang digunakan ada ketua umum, ada sekjen,” ujar Hasyim.

“Dalam hal ini yang kami terima, apapun, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, termasuk surat-surat yang kami sampaikan atau kami jawab dari pertanyaan saudara jaksa tadi, ada tanda Mas Hasto kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” tambahnya.

Uji Materi dan Surat DPP PDIP

Patra juga menanyakan terkait pengajuan uji materi Pasal 54 ayat 5 huruf K dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Hasyim menegaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh DPP PDIP.

“Sepengetahuan saksi yang menguji atau mengajukan uji materi Pasal 54 ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara itu Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim singkat.

Hal serupa juga disampaikan Hasyim ketika Patra menanyakan tentang surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019, yang diajukan untuk pengalihan suara calon legislatif Nazaruddin Kiemas. Surat tersebut, yang bertanggal 5 Agustus 2019, juga dikirimkan oleh DPP PDIP.

“Begitu juga terkait ketika ada surat tanggal 5 Agustus ya kan ada surat dikirimkan kepada KPU nomor suratnya itu 25761/DPP/8/2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan MA Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 dapil Sumsel dialihkan. Itu yang mengirim surat Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra lagi.

“DPP PDI Perjuangan,” tegas Hasyim.

Hubungan KPU dan DPP PDIP

Lebih lanjut, Patra menanyakan keterkaitan langsung Hasto sebagai individu dalam proses hukum yang terkait PAW Harun Masiku. Hasyim menegaskan bahwa KPU selalu berkomunikasi melalui surat resmi dengan DPP PDIP, bukan dengan individu tertentu.

“Kalau begitu, setahu saksi apa kaitan langsung Pak Hasto sebagai individu terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh KPU, misalnya KPU mengirimkan surat pada PDI Perjuangan yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan DPP karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu surat KPU ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan atau Pak Hasto secara individu?” tanya Patra.

“Kami di KPU waktu itu menjawab kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan. Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami adalah kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.

Saat diminta mengomentari apakah tindakan hukum terkait PAW Harun merupakan inisiatif pribadi Hasto, Hasyim memilih tidak memberikan jawaban tegas. Ia kembali menekankan bahwa semua surat yang diterima KPU berasal dari DPP PDIP.

“Jadi perbuatan hukum pengajuan uji materi ke MA lalu permohonan fatwa mengirim surat permohonan kepada KPU, sepengetahuan saksi bukan perbuatan hukum dari Pak Hasto selaku individu begitu ya?” tanya Patra.

“Saya tidak mau menjawab itu ya, bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kemudian kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan,” ujar Hasyim.

Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun, yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020.

Jaksa menyebutkan, Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK selama operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga meminta Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi.

Akibat tindakan tersebut, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Uang suap itu diberikan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto didakwa memberikan suap tersebut bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih buron.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *