Hati-Hati Parkir Liar, KUHP Baru Siapkan Sanksi Penjara hingga 9 Tahun

Tak Lagi Pelanggaran Ringan, Praktik Parkir Liar Bisa Dijerat Pidana Berat di KUHP Baru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026 membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di ruang publik. Salah satu praktik yang kini berada di bawah sorotan serius adalah aktivitas juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan, tidak tertib, dan sarat pungutan ilegal. Senin (9/2/2026)

Dalam rezim hukum pidana yang baru, juru parkir liar tidak lagi sekadar berhadapan dengan sanksi administratif, penertiban, atau pembinaan dari pemerintah daerah. Jika perbuatannya memenuhi unsur pidana tertentu, khususnya pemerasan atau pungutan liar (pungli), pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

banner 336x280

Fenomena parkir liar memang menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar maupun daerah. Jukir liar kerap beroperasi di pusat perbelanjaan, kawasan kuliner, rumah sakit, pasar tradisional, hingga fasilitas umum. Mereka memungut biaya parkir tanpa dasar hukum yang jelas, menetapkan tarif sepihak, tidak memberikan karcis resmi, bahkan dalam sejumlah kasus disertai intimidasi kepada pengguna kendaraan.

Seiring diberlakukannya KUHP baru, pendekatan terhadap praktik tersebut berubah secara mendasar. Meski istilah “juru parkir liar” tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP, perbuatan yang dilakukan dapat dijerat melalui sejumlah pasal pidana, terutama yang mengatur pemerasan, pemaksaan, dan penguasaan sesuatu secara melawan hukum.

Salah satu pasal yang paling sering dikaitkan dengan praktik jukir liar adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam konteks parkir liar, unsur pemerasan dapat terpenuhi apabila jukir memaksa pengendara membayar dengan cara menghalangi kendaraan keluar, mengancam akan merusak kendaraan, bersikap agresif, atau memberikan tekanan verbal maupun fisik. Dalam kondisi tersebut, pungutan parkir tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius.

Selain Pasal 368, jukir liar juga berpotensi dijerat pasal lain dalam KUHP baru, seperti pasal tentang pemaksaan, perbuatan tidak menyenangkan, atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut dan tertekan pada orang lain. Apalagi jika praktik tersebut dilakukan secara berkelompok, terorganisir, dan berlangsung terus-menerus.

Penegakan hukum terhadap jukir liar juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas pungli dan meningkatkan ketertiban di ruang publik. Selama ini, banyak masyarakat enggan melapor karena menganggap praktik tersebut “sepele” atau takut berhadapan langsung dengan pelaku. Dengan ancaman pidana yang lebih tegas, aparat penegak hukum diharapkan memiliki landasan kuat untuk bertindak.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum menilai penegakan aturan ini harus dilakukan secara proporsional. Tidak semua juru parkir dapat serta-merta dipidana berat. Unsur pemaksaan, ancaman, atau kekerasan harus dibuktikan secara jelas dalam proses hukum. Jika pungutan dilakukan tanpa intimidasi, pendekatan administratif dan penataan oleh pemerintah daerah tetap menjadi langkah utama.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut untuk berbenah. Penataan sistem parkir resmi, penyediaan lapangan kerja alternatif, serta pembinaan bagi masyarakat kecil menjadi faktor penting agar penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau semakin sadar hukum dan berani melaporkan praktik pungli di ruang publik. Sementara bagi para juru parkir liar, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik memungut uang dengan cara memaksa bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan kejahatan yang dapat berujung hukuman penjara panjang. (Sumber : Sumeks.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *