9 Tahun
Hati-Hati Parkir Liar, KUHP Baru Siapkan Sanksi Penjara hingga 9 Tahun
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 103
- 0Komentar
KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026 membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di ruang publik. Salah satu praktik yang kini berada di bawah sorotan serius adalah aktivitas juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan, tidak tertib, dan sarat pungutan ilegal. […]




