KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026, untuk membahas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pendakwah berinisial SAM. Kasus ini disebut terjadi sejak 2017 hingga 2025. Jum’at (27/3/2026)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RDPU tersebut akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan korban, kuasa hukum, serta pihak kepolisian.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa sosok pendakwah yang diduga melakukan pelecehan seksual sering dipanggil “Syekh” dan bukan Ustaz Soleh Mahmud atau Ustaz Syamsuddin Nur Makka, yang sempat menjadi sumber kesalahpahaman publik sebelumnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil ‘Syekh’.”
RDPU ini digelar sebagai bagian dari upaya DPR untuk memastikan penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual berjalan transparan dan cepat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban yang selama ini menunggu tindak lanjut kasus tersebut.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR berharap hasil RDPU dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan.
“Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena durasi kejadian yang berlangsung hampir delapan tahun, serta keterlibatan pendakwah yang memiliki posisi publik sebagai juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi. Dugaan pelecehan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan dan perlindungan perempuan serta anak di lingkungan keagamaan.
Dalam rapat yang akan digelar, Komisi III DPR berencana menanyakan detail kronologi peristiwa, bukti-bukti yang telah dikumpulkan, dan langkah-langkah kepolisian dalam menangani laporan korban. Kehadiran Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim diharapkan memberikan gambaran jelas tentang proses hukum yang sedang berjalan.
RDPU ini juga akan menjadi forum untuk mendengarkan aspirasi korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses persidangan. Komisi III DPR menekankan bahwa semua pihak harus menghormati hak korban untuk mendapat keadilan, termasuk perlindungan identitas dan keselamatan mereka selama kasus ini diselidiki.
Dengan digelarnya RDPU, DPR berupaya memantau jalannya penegakan hukum sekaligus memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Publik pun diharapkan mendapatkan informasi yang jelas dan dapat mengikuti perkembangan kasus yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan dan hukum. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











