KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) Mabesal menggerebek sebuah gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (17/9/2025). Dari operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti sekitar 10 ton pasir timah yang disimpan dan siap dikirim ke luar daerah. Selasa (23/9/2025)
Namun, meski barang bukti sudah diamankan, pemilik gudang bernama Jono hingga kini masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan timah ilegal yang sudah merugikan negara.
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diketahui milik Jono yang selama ini disebut-sebut sebagai salah satu kolektor besar timah ilegal di Bangka Barat. Saat digerebek, petugas mendapati satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi Z 8489 HR sedang mengangkut pasir timah basah seberat 10.355 kilogram yang dikemas dalam 202 kampil.
Pasir timah itu rencananya akan dibawa ke Sungailiat untuk dijual ke sebuah smelter swasta. Selain dari gudang Jono, sebagian muatan juga diduga berasal dari pengepul lain bernama Indra, yang beroperasi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gudang Biji Timah (GBT) Mentok, sebelum akhirnya dipindahkan ke kawasan Parit Tiga untuk diamankan lebih lanjut.
Pemilik Masih Bebas
Meski timah senilai miliaran rupiah sudah diamankan, publik mempertanyakan mengapa pemilik gudang, Jono, maupun pengepul Indra, belum ditahan ataupun diperiksa lebih lanjut.
“Hebatnya Jono, hanya pasir timah saja yang disita. Orangnya masih bebas tidak kena sanksi hukum,” ungkap Mul, warga Simpateritip, Minggu (21/9/2025).
Menurut Mul, masyarakat sudah lama mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun baru kali ini aparat turun tangan. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti sebatas penyitaan barang bukti.
“Kalau hanya disita lalu orangnya dibiarkan bebas, itu sama saja tidak ada efek jera. Besok lusa bisa saja mereka beroperasi lagi,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi
Tim redaksi mencoba menghubungi Jono melalui pesan singkat untuk meminta keterangan terkait gudang timah ilegal yang digerebek. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, juga masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi mengenai langkah lanjutan terhadap kasus ini.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penimbunan dan distribusi timah ilegal di Bangka Belitung. LSM dan aktivis lingkungan setempat mendesak agar aparat bertindak tegas, tidak hanya menyita barang bukti tetapi juga memproses hukum para pemilik dan pengepul yang terlibat.
“Negara kehilangan potensi pendapatan besar dari kasus seperti ini. Timah ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang yang tidak berizin. Aparat harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik gudang besar sekalipun,” ujar seorang aktivis lingkungan di Mentok.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau atau justru berhenti di tengah jalan sebagaimana kasus-kasus timah ilegal sebelumnya yang tak jelas ujungnya.
Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan fenomena “kebal hukum” bagi pemain besar timah ilegal akan terus berulang. Hal ini tidak hanya melemahkan wibawa aparat, tetapi juga semakin memperburuk tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. (Sumber : Berita Baik, Editor : KBO Babel)













