
KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kawasan Hutan Lindung Bukit Pading di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kian terancam akibat maraknya aktivitas pertambangan dan pembukaan kebun kelapa sawit. Padahal, kawasan ini secara hukum berstatus hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Kamis (22/1/2026)
Temuan ini mengemuka berdasarkan data pemantauan tutupan lahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII, yang menunjukkan adanya perubahan signifikan pada pola tutupan lahan di sekitar kaki Bukit Pading. Perubahan tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

Kasi Pengukuhan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII, Ari Gunawan, membenarkan adanya indikasi perubahan tutupan lahan tersebut. Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan sejak kapan aktivitas itu mulai berlangsung.
“Kalau dilihat dari tutupan lahan melalui citra resolusi menengah, memang terlihat ada beberapa perubahan pola. Ada perubahan tutupan lahan, tetapi kami belum bisa mengidentifikasi secara pasti sejak kapan perubahan ini terjadi,” ujar Ari Gunawan, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan data kehutanan, Bukit Pading termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar dengan luas mencapai 6.922,80 hektare. Selain itu, di wilayah sekitarnya juga terdapat Hutan Produksi Lubuk Besar dengan luas sekitar 51.992,73 hektare. Status kawasan hutan di wilayah ini telah ditetapkan sejak tahun 1984, sehingga secara hukum tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Di sekitar Desa Lubuk Pabrik itu ada Hutan Lindung Lubuk Besar dan juga Hutan Produksi Lubuk Besar. Termasuk juga di Desa Tepus. Kawasan hutan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 1984,” jelas Ari.
Dari hasil pantauan citra resolusi BPKH XIII, aktivitas pertambangan terlihat nyaris melingkari kawasan Bukit Pading, khususnya di bagian kaki dan lereng bukit. Pola kerusakan lahan akibat tambang tampak jelas, ditandai dengan bukaan tanah berwarna kontras dibandingkan kawasan hutan yang masih utuh.
Tak hanya tambang, pola tutupan lahan khas perkebunan kelapa sawit juga terlihat cukup dominan. Perbedaan pola vegetasi antara area sawit dan kawasan yang masih alami terlihat jelas dalam citra satelit, mengindikasikan adanya pembukaan kebun di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
“Ada aktivitas tambang, ada juga kebun-kebun. Kalau kami bicara berdasarkan data tutupan, kondisinya memang seperti itu. Namun untuk persentase luasannya, kami belum bisa menyampaikan karena perlu analisis lebih lanjut,” beber Ari.
Meski demikian, Ari menyampaikan kabar yang sedikit melegakan. Berdasarkan pemantauan awal, bagian inti atau puncak Bukit Pading hingga saat ini masih terlihat relatif aman dan belum terjamah aktivitas tambang maupun perkebunan.
“Kalau dilihat dari citra, bagian inti bukitnya masih bagus. Sepertinya belum ada perubahan tutupan lahan di puncaknya,” ucapnya.
Namun kondisi di kaki dan sekitar bukit yang telah tertekan aktivitas ilegal dinilai tetap berbahaya. Kerusakan di area penyangga berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir, longsor, hingga hilangnya fungsi resapan air dan keanekaragaman hayati.
Terkait fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan, Ari menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat. BPKH sendiri bersifat melakukan pemantauan dan penyediaan data secara makro.
“Kalau pengawasan di tingkat tapak itu ada di KPH. Kami di BPKH sifatnya menyediakan data dan monitoring makro. Untuk detail di lapangan bisa dikonfirmasi ke KPH terkait,” jelasnya.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya mineral. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk menghentikan aktivitas ilegal serta memastikan Hutan Lindung Bukit Pading tetap terjaga sesuai fungsinya sebagai kawasan perlindungan lingkungan. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















