Hutan Produksi Rusak Parah, Tambang Ilegal di Dusun Bokor Ganggu Akses Warga ke Kebun

Akses Kebun Tertutup, Tambang Timah Ilegal di Dusun Bokor Masih Beroperasi Bebas: Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Dusun Bokor, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan akibat aktivitas tambang timah yang diduga ilegal. Meskipun penertiban telah sering dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kegiatan penambangan ini tetap berlangsung, bahkan semakin merusak kawasan hutan produksi (HP) dan lingkungan sekitar. Jumat (30/5/2025)

Pada Selasa (27/05/2025), tim media turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas tambang tersebut. Terlihat beberapa orang tengah melakukan penyemprotan tanah menggunakan alat berat jenis dompeng besar, yang bertujuan untuk mendapatkan timah. Suara mesin dompeng terdengar jelas hingga badan jalan di sekitar lokasi tambang.

banner 336x280

Seorang warga yang berada sekitar 100 meter dari lokasi tambang, sebut saja Bg (BG), memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Aktivitas tambang tersebut, pak, sudah lama berjalan. Waktu itu sempat tutup juga, tetapi sudah merasa aman mereka kembali bekerja lagi. Waktu itu ada bagian pelaksananya yang bernama SUAJI. Setahu saya, mereka join dengan BOS MISTURI,” ujar BG.

Ia melanjutkan dengan menyampaikan keluhan masyarakat.

“Akhir-akhir ini, pak, banyak warga yang mengeluh juga, pak, adanya aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Mereka mengeluh masalah jalan, yang mana jalan menuju kebun mereka tidak bisa dilalui lagi, sehingga mereka mencari jalan lain. Pemilik tambang timah tersebut dikuasai oleh Pak MISTURI,” tegasnya.

Upaya Konfirmasi dan Jawaban Beragam

Menanggapi informasi dari warga, media menghubungi Suaji, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang pernah terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Saat dimintai keterangan, Suaji membenarkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Misturi. Namun, ia mengaku sudah tidak terlibat lagi.

“Maaf ya, pak, dulu memang benar, pak, saya kerja sama dengan Pak Misturi. Tetapi untuk sekarang, pak, ya, saya sudah tidak bekerja lagi dengan Pak Misturi. Benar, pak, di situ memang lahan hutan produksi (HP). Sudah ya, pak, konfirmasi saya takut dipersalahkan nantinya,” tegas Suaji.

Media juga berupaya menghubungi Misturi melalui para pekerjanya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Namun, para pekerja enggan memberikan informasi mengenai keberadaan Misturi. Hingga berita ini diterbitkan, Misturi belum dapat dikonfirmasi.

Kerusakan Lingkungan dan Hutan Produksi

Hutan produksi memiliki fungsi utama sebagai penghasil hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, seperti getah, rotan, dan madu. Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang terkontrol. Namun, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini telah mengubah fungsinya, merusak ekosistem, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Media juga mencoba mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka serta Kepala KPH SKW terkait aktivitas tambang ilegal ini. Namun, hingga kini belum ada respons yang diberikan.

Dalam hal ini, aktivitas tambang timah tanpa izin jelas melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sejumlah warga menduga bahwa aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung karena adanya bekingan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Harapan Warga Terhadap Penegakan Hukum

Warga Dusun Bokor berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal ini. Mereka menginginkan pemulihan fungsi kawasan hutan produksi dan akses jalan yang selama ini terganggu akibat aktivitas tambang.

Hingga berita ini diturunkan, media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Misturi dan pejabat berwenang lainnya. Aktivitas tambang ilegal di Dusun Bokor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.

Kerusakan lingkungan, terganggunya akses jalan, dan pelanggaran terhadap fungsi hutan produksi menjadi alasan mendesak bagi pihak berwenang untuk segera bertindak. Masyarakat menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan yang sudah rusak.

Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini, pihak-pihak yang memiliki wewenang dapat segera bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan. (Sumber: haminews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed