KBOBABEL.COM (Jakarta) – Penasihat Hukum Bos PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), IGN Wira Budiasa Jelantik, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya, Suwito Gunawan alias Bos Awi, tidak pernah memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan alasan pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Senin (19/1/2026)
Menurut IGN Wira Budiasa, sejak awal PT SIP tidak bergerak di bidang pertambangan, melainkan murni menjalankan usaha peleburan atau penglogaman timah. Seluruh aktivitas bisnis PT SIP, kata dia, dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama yang sah dengan PT Timah Tbk selaku badan usaha milik negara (BUMN) dan pemegang izin pertambangan.
“Klien kami tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. PT SIP hanya menjalankan usaha sesuai bidangnya, yakni peleburan timah, bukan pertambangan. Seluruh kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang sah dengan PT Timah Tbk, lengkap dengan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar IGN Wira Budiasa.
Ia menegaskan bahwa fakta mendasar yang kerap diabaikan dalam konstruksi perkara adalah posisi hukum PT SIP yang hanya bertindak sebagai mitra peleburan. Pemegang izin usaha pertambangan (IUP), lanjutnya, sepenuhnya berada di tangan PT Timah Tbk, bukan PT SIP.
“Pemegang izin pertambangan adalah PT Timah. PT SIP hanya melakukan peleburan berdasarkan kontrak kerja sama. Itulah fakta mendasar yang sering diabaikan dalam perkara ini,” tegasnya.
IGN Wira Budiasa menjelaskan bahwa kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT SIP tertuang secara jelas dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018. Perjanjian tersebut mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah, dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5 persen.
Perjanjian itu, kata dia, ditandatangani secara sah oleh para pihak dan menjadi dasar hukum seluruh aktivitas operasional yang dilakukan PT SIP. Dengan demikian, seluruh proses peleburan berjalan dalam koridor kontraktual yang legal dan diawasi.
Namun dalam proses hukum, PT SIP justru didalilkan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun. Selain itu, perusahaan juga dikaitkan dengan kerugian lingkungan yang nilainya disebut mencapai Rp271 triliun. Angka tersebut, menurut kuasa hukum, sangat tidak proporsional jika dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki izin pertambangan.
“Dalil kerugian lingkungan seharusnya dilekatkan kepada pemegang IUP, bukan kepada pihak penyewa fasilitas smelter. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas IGN Wira Budiasa.
Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut, tanggung jawab pengelolaan dan pemulihan lingkungan berada pada pemegang izin usaha pertambangan. Sementara pihak pengolah atau peleburan hasil tambang memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tidak dapat disamakan.
Dalam konteks ini, IGN Wira Budiasa juga mengutip pandangan sejumlah pakar hukum pidana nasional, termasuk Prof. Romli Atmasasmita. Menurut Romli, harus ada pemisahan yang tegas antara tanggung jawab hukum pemegang izin tambang dengan pihak pengolah hasil tambang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.
Fakta lain yang disoroti tim kuasa hukum adalah kondisi keuangan PT Timah Tbk selama periode kerja sama dengan PT SIP dan empat perusahaan smelter lainnya. Berdasarkan data yang mereka miliki, PT Timah Tbk tidak mengalami kerugian selama masa kerja sama tersebut.
“Justru PT Timah mencatat keuntungan. Total profit yang diperoleh mencapai Rp1,48 triliun selama bekerja sama dengan PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya,” ungkapnya.
Data tersebut, menurut IGN Wira Budiasa, menunjukkan bahwa tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam perkara. Ia menilai, fakta keuntungan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat duduk perkara secara utuh dan adil.
Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai upaya korektif terhadap perkara yang dinilai sarat kekeliruan dalam konstruksi hukum.
“Klien kami hanya menjalankan kerja sama bisnis yang sah, tanpa niat jahat, tanpa merugikan negara, dan tanpa kewenangan atas pertambangan. Itu yang ingin kami luruskan,” pungkas IGN Wira Budiasa. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)










