Imigrasi Pangkalpinang Pastikan Tambang Timah Ilegal di Bangka Tak Libatkan TKA

Turun Bersama Satgas PKH, Imigrasi Pastikan Tambang Ilegal Bangka Bebas TKA

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak ditemukan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tambang timah ilegal di Pulau Bangka. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Jum’at (2/1/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah lokasi tambang bersama Satgas PKH dan instansi terkait. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya orang asing yang terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal.

banner 336x280

“Kita bersama Satgas PKH telah turun langsung ke lapangan dan tidak menemukan TKA yang bekerja di tambang-tambang timah ilegal ini,” ujar Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Pangkalpinang secara aktif terlibat dalam kegiatan pengawasan terpadu bersama Satgas PKH, PT Timah Tbk, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya. Pengawasan tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal di Pulau Bangka.

“Dalam setiap pengawasan yang kami lakukan, fokus kami adalah memastikan tidak adanya keberadaan orang asing. Dari hasil yang ada, dapat dipastikan tidak ditemukan TKA di tambang-tambang ilegal,” katanya.

Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa keberadaan TKA di sektor pertambangan di Bangka Belitung memang ada, namun hanya pada aktivitas pertambangan yang legal. Para TKA tersebut bekerja di kapal isap pertambangan (KIP) milik mitra PT Timah Tbk dan seluruhnya telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“TKA yang bekerja di sektor pertambangan itu berada di KIP legal mitra PT Timah Tbk. Mereka bekerja sesuai aturan, baik dari sisi jumlah tenaga kerja, kelengkapan dokumen, maupun izin tinggal,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah terdata secara resmi. Pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung.

Selain pengawasan lapangan, Ahmad Khumaidi juga memaparkan data penerbitan izin tinggal bagi orang asing sepanjang tahun 2025. Hingga 30 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tercatat telah menerbitkan sebanyak 238 dokumen izin tinggal.

Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.580 dokumen. Penurunan ini tercatat sebesar 86,91 persen dan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan administrasi keimigrasian.

“Penurunan penerbitan izin tinggal ini bukan karena berkurangnya pengawasan, tetapi karena penerbitan izin tinggal terbatas perairan atau Dahsuskim (kemudahan khusus keimigrasian) sudah dialihkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan,” jelasnya.

Dengan adanya alih kewenangan tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang kini lebih fokus pada pengawasan keberadaan orang asing di lapangan, termasuk memastikan tidak adanya keterlibatan TKA dalam aktivitas ilegal.

Ahmad Khumaidi menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Satgas PKH dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan keberadaan orang asing yang diduga bekerja tidak sesuai aturan.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum keimigrasian. Jika ada temuan atau informasi dari masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sumber : Antara, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *