Imigrasi Pangkalpinang Pulangkan Kone Kalou, WNA Pantai Gading yang Salahgunakan ITAS

Main Bola di Bangka Barat, Investor Asal Pantai Gading Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading bernama Kone Kalou, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negaranya, Pantai Gading. Senin (3/11/2025)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa Kone Kalou dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Jakarta–Istanbul–Abidjan.

banner 336x280

“Kone Kalou dideportasi menggunakan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul, kemudian dilanjutkan TK 0555 menuju Abidjan,” ujar Ahmad dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Menurut Ahmad, kasus pelanggaran keimigrasian ini bermula dari laporan media lokal yang menyebutkan keterlibatan Kone Kalou dalam turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pangkalpinang langsung melakukan pengawasan lapangan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemberitaan media, kami segera menurunkan tim Inteldakim ke lokasi kegiatan di Lapangan Gelora Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Tim kami berkoordinasi dengan panitia dan ofisial turnamen yang menggunakan jasa pemain asing,” jelas Ahmad.

Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan bahwa Kone Kalou turun bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025. Dalam pertandingan itu, ia diketahui mendapat bayaran sebesar Rp3,5 juta per pertandingan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kone Kalou menerima upah dari aktivitasnya sebagai pemain sepak bola profesional. Padahal izin tinggal yang bersangkutan bukan untuk bekerja sebagai atlet,” kata Ahmad.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan sebagai investor di perusahaan bernama PT Futa Diallo International. Namun, dalam kenyataannya, ia menggunakan izin tersebut untuk melakukan kegiatan profesional di bidang olahraga, yang jelas tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa alamat tempat tinggal yang tertera dalam dokumen izin tinggal tidak sesuai dengan fakta lapangan. Setelah dilakukan pemanggilan resmi pada 27 Oktober 2025, Kone Kalou mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas Imigrasi.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” terang Ahmad.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama Kone Kalou dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerjanya.

Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Kepulauan Bangka Belitung akan terus kami tingkatkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian bukan hanya tanggung jawab aparat pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ahmad mengimbau warga untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan mereka.

Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di Bangka Belitung,” ujarnya.

Ahmad juga menegaskan bahwa langkah tegas terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra positif Indonesia di mata dunia internasional dalam hal penegakan aturan dan pengawasan terhadap WNA.

“Kami berkomitmen untuk menjaga agar seluruh warga negara asing yang datang ke Bangka Belitung benar-benar mematuhi ketentuan izin tinggal yang telah diberikan, sesuai dengan maksud dan tujuannya,” pungkas Ahmad.

Kantor Imigrasi Pangkalpinang sendiri terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan izin tinggal, baik oleh tenaga kerja asing, investor, maupun pelaku kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dengan demikian, kasus deportasi terhadap Kone Kalou menjadi peringatan keras bagi seluruh warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Imigrasi Pangkalpinang berharap penegakan hukum semacam ini dapat menekan potensi pelanggaran keimigrasian di masa mendatang dan memastikan semua WNA yang berada di wilayah Bangka Belitung mematuhi aturan hukum yang berlaku. (Sumber : Lidik.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *