KBOBABEL.COM (Bulungan) – Wartawan di Kabupaten Bulungan mengecam tindakan penghalangan secara tidak langsung terhadap kerja jurnalis setelah pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirkrimsus di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu, 28 Mei 2025. Kejadian yang berlangsung di Gedung Rupatama Kayan, Polda Kaltara, tersebut melibatkan oknum polisi yang diduga mengintimidasi jurnalis saat bertugas. Sabtu (31/5/2025)
Bli Wahyu Rahadia, seorang jurnalis dari Publika.co.id, menyesalkan tindakan aparat yang menghalangi liputan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum, termasuk pada peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara,” ujar Bli Wahyu.
Bli Wahyu menambahkan, tindakan aparat yang mengusir atau menegur wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Sesuai aturan, mengusir atau menegur wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik, meskipun tugas tersebut telah selesai, tetap melanggar undang-undang,” tegasnya.
Bli Wahyu juga mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan pengalaman pertama sejak terbentuknya Polda Kaltara. Biasanya, suasana liputan berlangsung kondusif dan nyaman.
“Semenjak Polda Kaltara dibentuk dulu, baru kali ini kami ditegur usai meliput Sertijab dengan cara yang kurang beretika. Bahkan ada bahasa yang menyebutkan bahwa ditemukan dua orang sipil yang meliput tanpa izin pimpinan. Memangnya kami jenazah yang ditemukan?” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menjelaskan bahwa para wartawan tidak menghalangi prosesi Sertijab dan tetap menghormati aturan.
“Padahal bapak Kapolda Kaltara usai Sertijab bersalaman baik dengan kami. Kami tahu aturan,” tambahnya.
Salah satu wartawan lainnya, Febriyandi, menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi dalam peliputan kegiatan yang bersifat publik.
“Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kegiatan yang sifatnya publik. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa yang jelas,” ujarnya.
Insiden ini bermula ketika para jurnalis yang sedang mengambil foto dan video secara tiba-tiba difoto diam-diam oleh oknum polisi. Setelah itu, oknum tersebut melaporkan bahwa tugas wartawan dilakukan tanpa izin pimpinan.
Menanggapi kejadian ini, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini secara internal. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, Brigjen Soeseno mengatakan, “Kebetulan saya masih di Jakarta, besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu. Terima kasih atas masukannya.”
Pernyataan Wakapolda Kaltara menjadi harapan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat ditindaklanjuti dan dicegah agar tidak terulang di masa depan. Wartawan pun berharap Polda Kaltara dapat menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik. (Sumber: Kaltara Aktual, Editor: KBO Babel)