KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin yang akrab disapa Prof. Udin, memastikan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah cepat menyikapi beredarnya konten di media sosial yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della Rianadita. Selasa (3/3/2026)
Konten tersebut menjadi perbincangan luas di jagat maya setelah menampilkan potongan video prosesi ijab kabul seorang laki-laki yang dinyatakan sah oleh saksi. Selain itu, akun yang sama juga mengunggah sejumlah foto seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai dr. Della dalam pose yang bersifat pribadi dan dinilai tidak pantas.
Menanggapi hal itu, Prof. Udin menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemeriksaan internal langsung dilakukan melalui tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim dari Inspektorat dan BKPSDM. Saat ini kita masih menunggu hasilnya. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang pemeriksaan,” ujar Prof. Udin kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Sebagai langkah administratif sementara, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan untuk membebastugaskan dr. Della dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Depati Hamzah hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. Kebijakan ini diambil guna menjaga netralitas proses pemeriksaan sekaligus memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Pelaksana tugas direktur saat ini diisi oleh Kepala Bidang Pelayanan,” jelasnya.
Menurut Prof. Udin, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif dan profesional.
“Bisa saja sanksi berat, sedang, atau ringan. Kalau berat bisa sampai pemberhentian sebagai PNS. Kalau sedang bisa berupa penurunan jabatan, dan kalau ringan bisa berupa teguran. Semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan berspekulasi sebelum hasil resmi keluar. Proses klarifikasi, pengumpulan bukti, dan penilaian etik sedang dilakukan oleh tim pemeriksa. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
Di sisi lain, Prof. Udin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi. Ia mengingatkan bahwa jabatan dan status sebagai ASN merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Mohon sayangi jabatan, sayangi status ASN kita. Ini adalah tempat kita bekerja dan mengabdi. Mari dijaga bersama,” ujarnya.
Polemik yang berkembang di media sosial ini dinilai menjadi pengingat pentingnya etika bermedia digital bagi pejabat publik maupun ASN. Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga marwah birokrasi.
Meski terjadi pergantian sementara di kursi pimpinan, Pemkot memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah tetap berjalan normal. Seluruh layanan medis, administrasi, dan pelayanan pasien tidak mengalami gangguan.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Prof. Udin.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan diumumkan secara resmi setelah proses selesai, dan keputusan akhir akan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, publik diminta menunggu hasil resmi pemeriksaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusivitas dan ketertiban bersama. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















