KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya akun TikTok yang mengatasnamakan dr. Della Rianadita, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Rabu (18/2/2026).
Dalam akun tersebut beredar dokumen dan video yang diklaim sebagai prosesi pernikahan dr. Della dengan seorang pria berinisial ST, lengkap dengan surat ikrar pernyataan menikah tertanggal 3 Desember 2025 di Jakarta.
Video yang beredar memperlihatkan prosesi ijab kabul yang diucapkan seorang pria dan dinyatakan sah oleh para saksi. Tak hanya itu, akun tersebut juga memuat sejumlah foto seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai dr. Della dalam pose yang dinilai tidak pantas bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), terlebih sebagai pejabat publik yang memimpin rumah sakit daerah.

Saat dikonfirmasi Jejaring Media KBO Babel, dr. Della membantah tegas bahwa foto dan video tersebut adalah dirinya.
Ia meminta agar media tidak memberitakan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya.
“Demi Allah kalau sampai melalui pemberitaan kalian yang belum terbukti benar dan terjadi sesuatu atasnya kepada kedua orang tua saya, saya pastikan Allah tidak tidur dalam membalas semua perbuatan kita di muka bumi,” ujarnya, Selasa malam (17/2/2026).
Sementara itu, suaminya, dr. Kuncoro Bayu Aji, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Demikian pula ST, yang disebut dalam dokumen dan video tersebut, memilih tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST diketahui merupakan konsultan kontraktor proyek di RSUD Depati Amir Pangkalpinang.
Mencuat dugaan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara siri saat suami sah dr. Della tengah menjalani tugas belajar di luar negeri.

Isu ini menjadi sensitif karena sebelumnya, pada Januari 2026, sempat terjadi keributan di lingkungan rumah sakit ketika suami dr. Della disebut memergoki istrinya bersama ST di salah satu ruang rawat inap dalam kondisi ruangan terkunci.
Peristiwa itu sempat menyita perhatian tenaga kesehatan dan pengunjung rumah sakit.
Jika dugaan pernikahan tersebut benar terjadi sementara yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar isu moral, melainkan berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum dan disiplin ASN.
Dalam perspektif hukum perkawinan nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan asas monogami.
Seorang perempuan yang masih terikat perkawinan tidak diperbolehkan memiliki suami lebih dari satu. Praktik poliandri secara tegas tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Dari sisi hukum pidana, Pasal 279 KUHP mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Ancaman pidana penjara dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan terbukti di pengadilan.
Lebih jauh, sebagai ASN, ketentuan disiplin diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 3 PP 94/2021 mewajibkan setiap PNS menjaga integritas, kehormatan, dan martabat jabatan. Perbuatan yang mencederai norma hukum dan sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Jika terbukti melakukan poliandri atau perkawinan tanpa prosedur hukum yang sah, ASN yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS mengatur bahwa setiap perkawinan harus dilaporkan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua tudingan harus dibuktikan melalui klarifikasi resmi dan mekanisme pemeriksaan internal oleh inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah.

Di sisi lain, apabila konten TikTok tersebut terbukti palsu, direkayasa, atau mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran konten asusila, maka pihak yang menyebarkannya dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana dan denda.
Kini publik menanti langkah tegas Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memastikan kebenaran informasi ini. Sebab, jabatan publik bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga soal keteladanan moral.
Jika terbukti melanggar hukum dan etika ASN, sanksi tegas adalah keniscayaan. Namun jika tudingan tersebut tidak benar, pemulihan nama baik juga harus dilakukan secara terbuka demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat (*).













