
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Proses pengajuan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum rampung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena data usulan dari pemerintah daerah masih berada dalam tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan belum disampaikan ke pemerintah pusat. Selasa (3/2/2026)
Tiga kabupaten yang dimaksud yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung. Kabupaten Bangka mengajukan usulan WPR dengan luas sekitar 460,735 hektare, Kabupaten Bangka Barat seluas sekitar 5.227,266 hektare, dan Kabupaten Belitung sekitar 1.209,5 hektare.

Didit menegaskan, belum terbitnya izin WPR untuk tiga daerah tersebut bukan karena penolakan dari Kementerian ESDM, melainkan karena berkas dan data usulan belum diterima secara resmi oleh kementerian terkait.
“Itu belum karena datanya belum sampai ke Kementerian ESDM. Hasil pertemuan dengan ESDM, untuk usulan Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung memang belum masuk ke Kementerian ESDM,” ujar Didit Srigusjaya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia meminta agar persoalan ini dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa memproses atau menetapkan WPR jika dokumen dan persyaratan administratif dari daerah belum lengkap dan resmi disampaikan.
Namun demikian, Didit memastikan bahwa tiga kabupaten lainnya di Bangka Belitung telah mengantongi izin WPR dari Kementerian ESDM. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bangka Selatan dengan luas WPR sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare, dan Kabupaten Bangka Tengah yang memiliki luasan WPR paling besar, yakni sekitar 6.344,33 hektare.
“Yang sudah ditetapkan itu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, dan ini sudah clear. Jadi wajar kalau yang lain belum ditetapkan karena memang barangnya belum sampai ke ESDM pusat,” jelas Didit.
Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan WPR tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga memerlukan persetujuan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Komisi XII DPR RI (sektor energi dan sumber daya mineral). Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan telah terbitnya izin WPR di tiga kabupaten tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mendorong pembahasan dan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Perda ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.
“Tetap akan kita bahas. Kita juga sudah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi dan Polda untuk membantu memperkuat Perda ini, terutama dari sisi kajian hukumnya,” ungkap Didit.
Ia berharap, dengan adanya kepastian WPR dan Perda IPR yang kuat, aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung dapat dilakukan secara legal, aman, serta mampu menekan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)















