KBOBABEL.COM (Jakarta) — Kasus dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi yang menyeret sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2025). Jum’at (10/10/2025)
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp285,9 triliun. Angka fantastis itu disebut sebagai salah satu kerugian negara terbesar dalam sejarah kasus korupsi di sektor energi.
Ketiga terdakwa yang didakwa bersama dalam satu berkas perkara yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Sementara satu terdakwa lainnya akan disidangkan secara terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menjelaskan posisi dan jabatan masing-masing terdakwa saat dugaan tindak pidana itu terjadi.
Riva Siahaan menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 hingga Juni 2023, dan selanjutnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023–2025.
Maya Kusmaya merupakan Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara Edward Corne, menjabat sebagai Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019–2020, serta Manager Import & Export Product Trading hingga Desember 2022.
Dua Akar Masalah Utama
Jaksa menguraikan dua hal pokok dalam perkara ini, yakni impor produk kilang/BBM dan penjualan solar nonsubsidi yang dilakukan dengan cara-cara melanggar ketentuan.
1. Impor BBM
Dalam proses pengadaan BBM jenis gasoline RON 90 dan RON 92 (Pertalite dan Pertamax), terdakwa Edward Corne diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing, BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Edward disebut membocorkan informasi harga indikatif atau alpha pengadaan kepada dua perusahaan tersebut. Ia juga memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu lelang.
“Dengan cara tersebut, dua perusahaan itu akhirnya diusulkan sebagai pemenang tender oleh Edward Corne melalui memo ke Maya Kusmaya, yang kemudian diteruskan ke Riva Siahaan untuk disetujui,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Aksi itu membuat BP Singapore dan Sinochem mendapat keuntungan besar dalam pengadaan BBM, sementara Pertamina menanggung kerugian akibat harga impor yang lebih tinggi dari seharusnya.
2. Penjualan Solar Nonsubsidi
Jaksa juga menyoroti kebijakan harga solar nonsubsidi yang disetujui oleh Riva Siahaan tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price.
Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga menjual solar dan biosolar ke sejumlah konsumen industri dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.
“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian signifikan karena menjual produk di bawah harga modal,” kata jaksa di ruang sidang Tipikor.
Jaksa menyebut, ada 14 perusahaan industri yang menikmati harga solar lebih murah akibat kebijakan tersebut. Praktik itu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berimbas pada kerugian besar bagi negara.
Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaannya, jaksa merinci dua kategori kerugian negara:
-
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp70,5 triliun, yang terdiri dari:
-
USD 2.732.816.820,63 atau setara Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500 per USD);
-
Rp25,4 triliun dalam bentuk kerugian langsung.
-
-
Kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp215,1 triliun, terdiri dari:
-
Kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi sebesar Rp172 triliun;
-
Keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan harga minyak domestik sebesar USD 2,6 miliar atau Rp43,1 triliun.
-
“Sehingga total kerugian yang timbul akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp285.969.625.213.821,30 atau sekitar Rp285 triliun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dugaan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara bersama-sama, terencana, dan saling mendukung. Mereka diduga memanfaatkan jabatan masing-masing untuk memperkaya pihak tertentu dengan merugikan keuangan negara.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menyalahi aturan internal Pertamina terkait prosedur pengadaan dan kebijakan harga jual produk BBM.
“Perbuatan para terdakwa termasuk penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan dalam proses pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif,” tegas jaksa.
Akan Disidang Terpisah
Dalam sidang perdana ini, hanya tiga terdakwa yang dibacakan dakwaannya secara bersamaan. Sementara seorang terdakwa lainnya akan disidangkan secara terpisah karena berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa memastikan perkara ini akan segera masuk ke tahap pembuktian setelah masing-masing terdakwa menyampaikan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan.
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Wiryawan menetapkan persidangan lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Jaksa menutup dakwaan dengan menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap tata kelola impor dan distribusi energi di Indonesia. “Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujar jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















