Jaksa Kembali Terjaring OTT, ICW Kritik Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin

Bertubi-tubi Jaksa Terjerat OTT KPK, ICW: Reformasi Kejaksaan Gagal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin. Lembaga antikorupsi tersebut menilai Burhanuddin gagal melakukan reformasi internal Kejaksaan Agung, menyusul kembali tertangkapnya sejumlah jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (22/12/2025)

ICW mencatat, sejak Sanitiar Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya tujuh jaksa telah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Fakta ini dinilai menunjukkan bahwa upaya pembenahan dan reformasi yang digaungkan pimpinan kejaksaan belum berjalan efektif.

banner 336x280

“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Menurut Wana, maraknya jaksa yang terjaring OTT mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta tidak efektifnya sistem pencegahan korupsi di tubuh Kejaksaan. Ia menilai, jika reformasi berjalan optimal, seharusnya praktik-praktik koruptif dapat ditekan secara signifikan.

Sorotan ICW juga diarahkan pada penanganan kasus jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten. Dalam kasus tersebut, KPK menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Wana menilai, langkah ini menimbulkan persoalan serius terkait independensi dan potensi konflik kepentingan.

Ia menyoroti adanya kemungkinan dualisme loyalitas di internal KPK, mengingat sejumlah pimpinan KPK pernah berkarier sebagai jaksa. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memengaruhi objektivitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat kejaksaan.

“Gejala dualisme loyalitas ini terlihat ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung. Padahal, KPK memiliki kewenangan secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujar Wana.

Selain itu, ICW juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Wana menilai, ketertutupan proses hukum berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan tersangka.

“Minimnya transparansi dapat menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum,” kata Wana.

Ia menegaskan, praktik-praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, ICW mendesak agar penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta tetap berada di bawah pengawasan lembaga yang independen.

Lebih lanjut, Wana juga menilai penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir perkara. Menurutnya, OTT merupakan pintu masuk untuk mengembangkan kasus lebih luas, termasuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain. Jika ditangani secara tertutup, potensi pengembangan perkara bisa terhambat,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pejabat kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, terkait OTT jaksa di Banten, KPK memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan jaksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menanggapi OTT yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung menyatakan apresiasinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa langkah KPK sejalan dengan upaya internal Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi dari jaksa-jaksa bermasalah.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam membantu Kejaksaan membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Anang, Jumat (19/12/2025).

Khusus untuk kasus jaksa di Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan intervensi. “Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” ujar Anang, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, kritik ICW menegaskan bahwa maraknya kasus korupsi yang melibatkan jaksa menjadi alarm serius bagi pimpinan Kejaksaan Agung. Publik kini menanti langkah konkret dan terukur untuk membuktikan komitmen reformasi kejaksaan agar tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *