Jaksa Tuntut 5 Pejabat BWS Babel 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pemeliharaan SDA

Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Sudah Dikembalikan, Jaksa Tetap Tuntut 5 Pejabat BWS Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lima pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan sumber daya air. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026). Kamis (12/3/2026)

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini. Tim jaksa yang diketuai Eddowan menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

banner 336x280

Kelima terdakwa merupakan pejabat di lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka adalah Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK, serta Kalbadri yang juga menjabat sebagai Kasatker.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, praktik korupsi yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan pemeliharaan sumber daya air tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.227.236.069.

Namun dalam proses penyidikan, kerugian negara tersebut telah dipulihkan sepenuhnya setelah para terdakwa mengembalikan uang yang diterima dari proyek tersebut kepada penyidik. Pemulihan kerugian negara ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.

Selain pengembalian kerugian negara, jaksa juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses persidangan. Mereka dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Meski demikian, jaksa tetap menilai bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindakan yang merugikan negara serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam perkara tersebut. Dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin sumber daya air di lingkungan BWS Bangka Belitung.

Menurut jaksa, para terdakwa menggunakan perusahaan pinjaman untuk membuat dokumen pekerjaan yang bersifat fiktif. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan anggaran proyek yang seharusnya digunakan dalam kegiatan pemeliharaan.

Selain itu, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola juga diduga diserahkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagian dana proyek yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sumber daya air tersebut kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Dari total kerugian negara yang terjadi, jaksa menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa menikmati dana dalam jumlah yang berbeda.

Susi Hariany selaku Kepala Balai diduga menerima sekitar Rp810 juta dari proyek tersebut. Onang Adiluhung selaku PPK disebut menerima dana sekitar Rp2.002.500.000.

Sementara Rudy Susilo selaku Kasatker diduga menikmati dana sekitar Rp1.460.000.000 dari proyek tersebut. Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK diduga menerima sekitar Rp711.190.000.

Sedangkan Kalbadri yang menjabat sebagai Kasatker disebut menerima dana sekitar Rp265 juta.

Pengakuan mengenai penerimaan uang dari proyek tersebut juga terungkap dalam persidangan sebelumnya saat pemeriksaan para terdakwa.

Terdakwa Rudy Susilo, misalnya, mengaku menerima uang sekitar Rp1 miliar secara tunai dalam beberapa kali pemberian selama periode 2023 hingga 2025.

“Kadang dari PPK, kadang dari bendahara selama 2023 sampai 2025,” ujar Rudy saat memberikan keterangan di persidangan.

Namun Rudy mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang diterima oleh pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sementara itu, terdakwa Kalbadri mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp255 juta kepada penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar juga mengungkapkan bahwa pembagian fee proyek dilakukan oleh bendahara kepada sejumlah pejabat di lingkungan proyek tersebut.

Menurutnya, pembagian dana tersebut dilakukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk pejabat di lingkungan balai.

“Sampai kepala balai dibagikan semua fee. Semua dibagikan bendahara. Semua tahu semua,” ungkap Setiadi dalam persidangan.

Setiadi juga menyebut dirinya telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Selain pengembalian dana, penyidik juga menyita sejumlah barang sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Babel menyita uang tunai sebesar Rp77 juta, dua unit sepeda motor, serta satu unit laptop milik terdakwa.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan sumber daya air tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Sumber : BelitongEkspres, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *