“Jangan Jadikan Mitra Tumbal” — Tokoh Bangka Selatan Soroti Harga Timah, Satgas, dan Keadilan Hukum

Kritik Tajam untuk PT Timah dan Satgas Tambang: Tokoh Babel Pertanyakan Kerugian Negara dan Perlindungan Mitra

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kritik keras terhadap tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat. Tokoh masyarakat Bangka Selatan, Erwandi yang akrab disapa Wiwid, secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam timah yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan bagi masyarakat daerah penghasil. Senin (16/3/2026)

Dalam jumpa pers bersama jejaring media KBO Babel, Minggu (15/3/2026), Wiwid menegaskan bahwa Bangka Belitung memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui prinsip otonomi daerah dan asas desentralisasi.

banner 336x280

Ia mengingatkan bahwa konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur hubungan kewenangan antara pusat dan daerah, khususnya dalam Pasal 18, 18A dan 18B, serta Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, Wiwid menilai pengelolaan sektor timah di Bangka Belitung justru menimbulkan berbagai persoalan baru yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat penambang.

“Pertanyaan kami sederhana, apakah pengelolaan timah hari ini benar-benar sudah memenuhi amanat konstitusi? Apakah benar sudah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Bangka Belitung?” ujarnya.

Harga Dunia Naik, Penambang Rakyat Tertekan

Wiwid menyoroti ketimpangan antara harga timah dunia yang terus meningkat dengan harga pembelian timah dari penambang rakyat yang justru dinilai stagnan bahkan cenderung rendah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ironi bagi daerah yang selama puluhan tahun menjadi salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 harga pembelian timah rakyat oleh PT Timah Tbk pernah mencapai Rp250 ribu hingga Rp260 ribu per kilogram, sementara saat itu harga dunia berada di kisaran 4.500 dolar per metrik ton.

“Sekarang harga timah dunia jauh lebih tinggi, tetapi harga pembelian kepada penambang rakyat tidak ikut menyesuaikan. Ini yang membuat ekonomi masyarakat semakin tertekan,” katanya.

Menurut Wiwid, sebagai perusahaan negara yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, PT Timah seharusnya memiliki keberanian untuk mengambil kebijakan lokal yang lebih berpihak kepada masyarakat penambang.

“Kalau memang ingin menyelamatkan ekonomi masyarakat, PT Timah sebenarnya bisa saja melakukan kebijakan lokal untuk menyesuaikan harga pembelian,” ujarnya.

Mitra Bukan Bekerja untuk Negara

Dalam pernyataannya, Wiwid juga menyoroti persoalan hubungan kemitraan antara BUMN dan perusahaan mitra dalam kegiatan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan mitra yang bekerja sama dengan PT Timah sejatinya tidak bekerja untuk negara, melainkan bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan perusahaan.

“Perlu dipahami, perusahaan mitra itu bukan bekerja untuk negara. Mereka bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan perusahaan BUMN. Dalam kontrak itu mereka menggunakan modal sendiri, biaya operasional sendiri, dan menanggung seluruh risiko usaha sendiri,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan hukum terhadap para mitra usaha tersebut, bukan justru menjadikan mereka sebagai pihak yang paling rentan dalam proses hukum.

“Kalau mitra yang menjalankan kegiatan dengan modal sendiri, dengan risiko sendiri, lalu ketika terjadi persoalan mereka yang dijadikan pihak paling bertanggung jawab, di mana letak perlindungan negara terhadap dunia usaha?” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan hukum.

“Jangan sampai para mitra ini justru dijadikan tumbal dalam persoalan yang lebih besar. Negara seharusnya melindungi mereka, bukan sebaliknya,” katanya.

Pertanyakan Konsep Kerugian Negara

Wiwid juga mempertanyakan penggunaan konsep kerugian negara dalam sejumlah kasus yang melibatkan mitra usaha pertambangan timah.

Menurutnya, dalam prinsip hukum perusahaan, BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari negara.

“Kalau mitra bekerja berdasarkan kontrak dengan BUMN, lalu kerugian yang terjadi adalah kerugian usaha dalam kontrak tersebut, bagaimana kemudian itu langsung dikategorikan sebagai kerugian negara?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai kedudukan kekayaan BUMN telah mengatur bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan perusahaan yang terpisah dari keuangan negara.

Karena itu, menurutnya perlu ada kehati-hatian dalam menentukan konstruksi hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Soroti Prinsip Equality Before the Law

Lebih jauh, Wiwid juga menyinggung prinsip dasar negara hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Menurutnya, prinsip tersebut harus benar-benar ditegakkan tanpa memandang status atau kepentingan pihak tertentu.

“Kalau kita bicara negara hukum, maka prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang menjadi sasaran, sementara persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan justru tidak disentuh.

Kritik terhadap Satgas Tambang

Dalam kesempatan yang sama, Wiwid juga menanggapi pembentukan satgas penertiban tambang oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Bangka Belitung tidak menolak penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Namun ia mempertanyakan sejauh mana keberadaan satgas tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil timah.

“Kami mendukung penegakan hukum. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah satgas ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung?” ujarnya.

Menurutnya, yang justru dirasakan saat ini adalah meningkatnya rasa takut di kalangan penambang dan mitra usaha sehingga aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

Ia juga menyoroti transparansi terkait hasil penindakan terhadap timah ilegal.

“Penangkapan timah ilegal itu jumlahnya mungkin sudah puluhan ton. Tapi masyarakat bertanya, timah itu ke mana? Sampai sekarang tidak pernah jelas,” katanya.

### Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban

Di akhir pernyataannya, Wiwid mengingatkan agar kebijakan yang dibuat pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah.

Ia menegaskan bahwa tujuan negara adalah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan sebaliknya memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai rakyat Bangka Belitung justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.

Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut tanpa solusi yang jelas, bukan tidak mungkin masyarakat akan mempertanyakan kembali keberadaan perusahaan negara di daerah tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan ekonomi bagi masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai yang terjadi justru ekonomi yang tidak berkeadilan di negeri penghasil timah,” tegasnya. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *