KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memberikan penjelasan terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena tidak ditemukan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dalam proses pengadaan. Penjelasan tersebut disampaikan Hellyana pada Senin (16/3/2026), sebagai upaya klarifikasi atas temuan Inspektorat Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Hellyana, pengadaan mobiler tersebut merupakan bagian dari belanja rutin yang sah, yang bisa dilakukan melalui nota belanja tanpa harus melalui kontrak formal atau SPK.
“Kalau SPK saya tidak tahu, tapi rasanya tidak SPK karena itu belanja rutin. Saya Ketua Komisi 1, jadi coba tanya Wagub sebelum-sebelumnya, mereka sampai pilih sendiri meja kursi. Jadi tidak berupa SPK juga, berupa nota-nota pembelanjaan juga bisa, karena itu belanja rutin,” jelasnya.
Hellyana menegaskan, pengadaan mobiler dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah tersedia. Seluruh barang, termasuk gorden, kursi, dan peralatan lainnya, telah dianggarkan secara resmi.
“Itu sudah berhubungan langsung vendor dengan Biro Umum. Saya tanya gorden ada nggak anggarannya? Ada. Saya pikir sebagai pengganti kalau satu kotor, ada penggantinya karena ada anggarannya,” ungkap Hellyana.
Dalam penjelasannya, Hellyana menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan antara vendor dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Semua urusan administratif terkait pengadaan mobiler ditangani sepenuhnya oleh Biro Umum.
“Itu sudah terhubung, antara Biro Umum dengan vendor, jadi saya tidak lagi mengurus di situ. Jadi saya hanya mendengar ketika vendor bilang belum dicairkan, lalu saya cek ke Biro Umum katanya tunggu persetujuan dan begitu seterusnya hingga tidak dicairkan sama sekali,” jelasnya.
Hellyana juga menekankan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba. Anggaran senilai sekitar Rp300 juta telah dialokasikan untuk berbagai item, termasuk gorden, kursi, dan peralatan lain. Bagi item yang belum ada pada saat itu, Biro Umum telah menyiapkan mekanisme penganggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Jadi prosesnya bukan tiba-tiba. Anggaran Rp300 juta itu sudah ada gorden, kursi, dan lainnya ada item yang sudah dianggarkan. Lalu disampaikan Biro Umum yang tidak ada itu, akan diusahakan di anggaran ABT waktu itu,” jelasnya.
Selain itu, Hellyana juga menyoroti beberapa barang di rumah dinas, seperti air conditioner dan kasur, yang baru diperbaiki. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pengelolaan aset rumah dinas yang wajar.
“Kenapa tidak awal-awal, itukan ada anggarannya. Saya ini Ketua Komisi 1 jadi hapal lah saya,” ujar Hellyana.
Hellyana berharap penjelasannya dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan mobiler rumah dinas. Ia menekankan bahwa semua pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur belanja rutin, dengan anggaran resmi, dan diawasi oleh pihak terkait.
Klarifikasi ini muncul di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang di lingkungan pemerintah provinsi. Inspektorat Provinsi Bangka Belitung sebelumnya menemukan bahwa tidak ada dokumen kontrak formal maupun SPK dalam pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur, yang menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengadaan.
Dengan penjelasan Hellyana, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap isu ini tidak lagi menimbulkan spekulasi negatif, serta masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan mobiler merupakan belanja rutin yang sah dan telah mengikuti mekanisme anggaran yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











