KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial LA (20), warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun. Kamis (3/9/2026)
LA ditangkap pada Selasa (1/9/2026) dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda bersama sejumlah anggota.
Penangkapan tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan LA yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
Dalam penggerebekan tersebut, LA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban berinisial DR (17), dugaan persetubuhan tersebut dilakukan LA sebanyak tujuh kali.
Peristiwa itu disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar satu tahun, yakni sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Peristiwa tersebut disebut terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Imam, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengalami kejadian pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat ke sekolah diduga dihadang oleh pelaku di perjalanan.
Korban kemudian sempat kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ketika korban kembali berangkat menuju sekolah, LA diduga kembali menghadangnya di wilayah Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengancam korban sehingga korban merasa ketakutan dan mengikuti kemauan pelaku. Korban kemudian dibawa menuju rumah LA yang berada di Kecamatan Airgegas.
Di lokasi tersebut, korban diduga kembali menjadi korban persetubuhan.
Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. LA disebut menggunakan modus membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahinya. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman terhadap keselamatan ibu korban agar korban menuruti keinginannya.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan oleh ayah korban, MUS (43), warga Kecamatan Toboali, kepada Polres Bangka Selatan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku hingga akhirnya LA berhasil diamankan di wilayah Simpang Katis.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan,” kata Imam.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, LA disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Identitas korban juga dirahasiakan untuk menjaga hak dan perlindungannya sebagai anak yang berhadapan dengan perkara hukum.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi tindak pidana yang menyasar anak.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” ujar Mardian.
Polres Bangka Selatan berharap peran aktif keluarga dan masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Pengawasan orang tua, komunikasi yang terbuka dengan anak, serta keberanian melapor menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk tindak pidana. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)












