Jejak Hitam Batara Harahap, Dua Kali Divonis Penjara dalam Kasus Penghinaan dan ITE

Batara Harahap Kembali Disorot, Rekam Jejak Residivis Terungkap di PN Sungailiat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Riwayat hukum Tiktoker Batara Harahap kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Batara tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dijatuhi hukuman pidana penjara dalam perkara berbeda. Kedua kasus tersebut masing-masing terjadi pada 2019 dan 2023, dengan substansi perkara sama-sama berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sabtu (13/12/2025)

Dalam catatan peradilan, Batara Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada dua perkara pidana yang terpisah. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang hingga kini masih dapat diakses publik melalui laman resmi pengadilan.

banner 336x280

Kasus pidana pertama yang menjerat Batara terjadi pada awal 2019, berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam peristiwa itu, Batara bertindak sebagai koordinator lapangan aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Toboali. Aksi tersebut berlangsung pada akhir November 2018 dan diikuti oleh puluhan orang.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, jumlah massa aksi saat itu tidak lebih dari 50 orang. Sebagian peserta aksi diketahui mengenakan helm dan masker, sehingga identitas mereka tidak sepenuhnya dikenali. Dalam unjuk rasa tersebut, Batara dan massa menyampaikan tuntutan agar Kejari Bangka Selatan mengusut dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan mendakwa Batara dengan pasal penghinaan, yakni sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum. Meski dalam SIPP tidak dirinci motif maupun identitas pelapor dan korban secara detail, dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan di pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Bupati Bangka Selatan, Drs. H. Justiar Noer. Selain itu, beberapa saksi lain seperti Syumurhan, Agung Jatmiko, Derry Pratomo, dan Rian Dini Pratama turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Sungailiat memutus Batara Harahap bersalah. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan. Batara kemudian dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Vonis tersebut menandai hukuman pidana pertama yang dijalani Batara Harahap.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa tahun kemudian Batara kembali berurusan dengan hukum. Kasus kedua terjadi pada 2023 dan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam perkara ini, Batara didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha timah Edi Kodri alias Buyung Belitung.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Batara Harahap bersama seorang rekannya bernama Ataw, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Edi Kodri. Perbuatan itu disebut terjadi di sebuah warung makan Minang Nusantara di kawasan Toboali.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Batara memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, yakni membuat dan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Batara dengan pidana penjara selama satu tahun.

Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan bulan kepada Batara Harahap. Selain hukuman penjara, Batara juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan putusan ini, Batara resmi menjalani hukuman pidana untuk kedua kalinya, sekaligus mengukuhkan statusnya sebagai residivis.

Dua vonis pidana yang menjerat Batara Harahap menunjukkan bahwa perbuatannya dinilai berulang dan memiliki pola yang sama, yakni menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain, baik melalui aksi langsung di ruang publik maupun melalui media elektronik. Rekam jejak ini menjadi catatan penting dalam menilai kredibilitas dan tanggung jawab hukum seseorang yang aktif menyuarakan pendapat di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Kasus Batara Harahap juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi, baik dalam bentuk aksi unjuk rasa maupun aktivitas di dunia digital, memiliki batasan hukum yang jelas. Setiap kritik dan pendapat tetap harus disampaikan dengan memperhatikan etika, data yang akurat, serta tidak melanggar hak dan kehormatan orang lain. Penegakan hukum dalam dua perkara tersebut menunjukkan bahwa negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan. (Sumber : Babelaktual, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *