KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Tugas (Satgas) Tri Cakti kembali bergerak dalam penertiban praktik tata niaga timah ilegal di wilayah Bangka Barat. Kali ini, tim mengamankan Agat, bos sekaligus pemodal timah asal Parittiga, pada Senin (2/3/2026) petang. Selasa (3/3/2026)
Penindakan terhadap Agat merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kolektor timah yang lebih dahulu diamankan Satgas. Dalam pemeriksaan, kolektor tersebut mengaku memperoleh modal dari Agat untuk membeli pasir timah hasil penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Tempilang.
Berdasarkan keterangan sumber, pasir timah dari aktivitas penambangan di dalam IUP itu tidak disetorkan ke pos penimbangan resmi perusahaan mitra PT Timah. Sebaliknya, material tersebut diduga dialihkan ke jalur kolektor ilegal yang kemudian menjualnya di luar mekanisme perusahaan.
“Pasir timah hasil penambangan di IUP PT Timah tidak masuk ke pos penimbangan resmi, tetapi lari ke kolektor timah ilegal,” ujar sumber yang mengetahui proses penindakan, Selasa (3/3/2026).
Pengakuan kolektor itu menjadi pintu masuk bagi Satgas Tri Cakti untuk menelusuri alur permodalan dan distribusi pasir timah. Dalam keterangannya, kolektor tersebut menyebut dirinya sebagai anak buah Agat dan mengaku mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan aktivitas pembelian pasir timah.
Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Agat di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Dari lokasi tersebut, Agat kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia diamankan terkait dugaan pembelian pasir timah yang berasal dari dalam IUP PT Timah tanpa melalui mekanisme resmi,” jelas sumber tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran Agat dalam dugaan jaringan penampungan timah ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan distribusi material timah ke luar daerah.
Nama Agat sebelumnya juga sempat mencuat dalam penanganan perkara timah oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pada Selasa (30/9/2025), tim dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Agat di Parittiga.
Selain kediaman mewahnya, tim Jampidsus juga menggeledah dan menyegel gudang penggorengan timah milik Agat yang berada tak jauh dari rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan timah.
Seorang warga Parittiga kala itu membenarkan adanya penyegelan rumah dan gudang milik Agat. Meski tidak ditemukan timah di rumah saat penggeledahan, aparat tetap melakukan pendalaman terhadap dokumen dan aktivitas usaha yang berkaitan.
Penindakan terbaru oleh Satgas Tri Cakti menunjukkan komitmen aparat dalam menertibkan praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal di wilayah IUP. Aparat menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik penambang, kolektor, maupun pemodal, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Agat. Pemeriksaan intensif masih berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan penampungan pasir timah ilegal tersebut. (Sumber : Merdeka Today, Editor : KBO Babel)
















