KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pengusutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 kembali menjadi sorotan. Setelah vonis terhadap para aktor utama pada Jilid I, kini Jilid II atau kelanjutan pengusutan mulai bergerak, menyasar pihak-pihak yang berada di lapisan bawah namun diduga memiliki peran strategis dalam mata rantai bisnis timah ilegal yang merugikan negara hingga sekitar Rp 300 triliun. Selasa (16/12/2025)
Langkah awal Jilid II ditandai dengan dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel). Meski telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan ke publik. Padahal, sejumlah pengusaha dan cukong timah di Bangka Selatan dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pertanyaan publik pun mengemuka. Apakah langkah Kejari Basel ini akan diikuti oleh Kejari lain di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung? Sebab, dalam fakta persidangan dan penyidikan Jilid I, praktik tata niaga timah ilegal tidak hanya terjadi di Bangka Selatan, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Babel, mulai dari Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Induk, hingga Pangkalpinang dan Belitung.
Publik tentu masih mengingat, pada akhir 2023 lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait langsung dengan perkara Tipikor Timah Jilid I. Tidak hanya menyasar Pulau Bangka, penggeledahan juga dilakukan terhadap para cukong timah di Pulau Belitung. Saat itu, pengusutan terlihat begitu masif dan menjalar ke berbagai lapisan pelaku.
Namun, seiring berjalannya waktu, geliat pengusutan terhadap sejumlah pihak justru terkesan meredup. Padahal, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, sempat menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada Jilid I.
“Kalau yang tahap pertama kemarin sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya,” ujar Anang Supriatna kala itu. Pernyataan tersebut sempat memunculkan harapan besar bahwa para kolektor dan penikmat aliran dana timah ilegal akan segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Nama Agat Cs, Kolektor yang Kini Misterius
Salah satu kelompok yang hingga kini menjadi tanda tanya besar publik adalah para kolektor timah, khususnya Agat Cs. Nama Agat, kolektor asal Parit Tiga, Bangka Barat, sempat menjadi sorotan nasional setelah rumah mewah dan gudang miliknya disegel penyidik Kejagung. Gudang tersebut diketahui kerap digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.
Tak hanya Agat, penyegelan juga dikabarkan menyasar aset milik pemain timah lain, seperti Tomi, putra pengusaha ternama asal Pangkalpinang, serta sejumlah nama lain seperti Athaw dan Rizal Mutakin. Saat itu, langkah penyegelan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi bukti serius atas dugaan keterlibatan para kolektor dalam pusaran Tipikor Timah.
Namun hingga kini, status hukum para kolektor tersebut masih belum jelas. Tidak ada informasi resmi apakah mereka masih berstatus saksi, telah naik menjadi tersangka, atau justru proses hukumnya berjalan secara senyap. Kondisi ini menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat Babel. Apakah mereka masih “sakti”, ataukah proses hukum memang masih berjalan dan belum diumumkan ke publik?
Lingkar Harvey Moeis dan Sandra Dewi Cs
Selain para kolektor, sorotan tajam juga mengarah pada pihak-pihak yang berada di lingkar terpidana Harvey Moeis. Harvey, suami artis Sandra Dewi yang merupakan putri kelahiran Pangkalpinang, telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Fakta persidangan mengungkap bahwa uang ratusan miliar tersebut dipungut Harvey Moeis dari para bos smelter dengan dalih untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Bangka Belitung. Namun, dana tersebut justru menjadi bancakan dan mengalir ke keluarga terdekatnya, termasuk istrinya dan dua adik iparnya.
Fakta inilah yang memicu pertanyaan publik: mengapa pihak-pihak yang nyata-nyata menikmati aliran dana hasil kejahatan belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Hingga kini, belum ada kejelasan hukum terhadap Sandra Dewi dan pihak keluarga lain yang disebut dalam persidangan.
Sosok ‘Wasit’ Misterius
Dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Jakarta Pusat, Harvey Moeis juga kerap menyebut adanya sosok “wasit” dalam grup WhatsApp “New Smelter”. Sosok ini diduga memiliki posisi strategis dan digunakan Harvey untuk menekan komitmen para bos smelter.
Jaksa sempat membacakan berita acara pemeriksaan yang mengungkap pesan terkait harga bijih timah yang dibeli PT Timah dengan harga lebih mahal, namun hanya untuk pelimbang kecil. Meski berkali-kali ditanya, Harvey terlihat berkelit dan tidak pernah secara gamblang mengungkap identitas sosok “wasit” tersebut.
Anggraeni dan Adam Marcos
Nama lain yang tak kalah krusial adalah Anggraeni, istri almarhum Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Belitung (PT RBT). Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejumlah pembayaran terkait kegiatan pertimahan PT RBT dilakukan melalui rekening pribadi Anggraeni, yang juga menjabat sebagai Komisaris perusahaan.
Rekening tersebut tercatat menerima aliran dana hingga triliunan rupiah, termasuk dana Rp 4,5 triliun. Selain Anggraeni, nama Adam Marcos, General Affair PT RBT, juga kerap muncul dalam persidangan. Adam mengakui adanya 456 transaksi dengan PT Timah senilai Rp 183 miliar terkait pembelian bijih timah.
Dalam persidangan, hakim bahkan sempat menegur Adam Marcos agar berkata jujur, mengingat keterangannya berpotensi menyeret dirinya sebagai terdakwa. Namun hingga kini, status hukum Adam Marcos juga belum jelas.
Tetian Wahyudi, Rp 1 Triliun dan Keberadaan Misterius
Nama Tetian Wahyudi menjadi satu-satunya yang mencuat di luar lingkar Harvey Moeis. Tetian disebut menerima aliran dana hingga Rp 1 triliun. Ia merupakan Direktur Utama CV Salsabila Utama dan memiliki jalur langsung ke eks direksi PT Timah yang kini telah terpidana.
Perusahaan Tetian diketahui membeli timah SHP dari berbagai pihak untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dalam persidangan, terdakwa Emil Ermindra bahkan menyatakan keinginannya agar Tetian segera tertangkap agar perkara menjadi terang.
Faktanya, hingga kini Tetian Wahyudi belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka. Keberadaannya pun tidak diketahui. Kondisi ini menambah panjang daftar tanda tanya dalam pengusutan Tipikor Timah Jilid I dan II.
Publik Bangka Belitung kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Apakah pengusutan Jilid II benar-benar akan membongkar seluruh mata rantai, atau justru berhenti di tengah jalan, meninggalkan jejak kasus besar yang belum sepenuhnya terjawab. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)










