KBOBABEL.COM (BANGKA) — Keputusan mengejutkan datang dari Kepala Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. ASARI resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa, menyusul konflik berkepanjangan terkait aktivitas tambang timah ilegal yang terus berlangsung di kawasan hutan desa dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin. Kamis (26/3/2026)
Surat pengunduran diri tersebut dibuat pada 24 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama hingga akhir masa jabatannya pada 30 November 2029. Dalam pernyataannya, ASARI menegaskan bahwa keputusan itu diambil tanpa paksaan, melainkan sebagai bentuk sikap tegas atas prinsip hukum dan upaya menjaga kelestarian lingkungan desa.
Pengunduran diri ini tidak lepas dari hasil musyawarah desa yang digelar pada 23 Maret 2026, yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda. Dalam forum tersebut, muncul desakan dari sebagian masyarakat agar dilakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk usulan ekstrem berupa pembakaran ponton tambang jenis TI Rajuk yang beroperasi di kawasan hutan desa.
Namun, ASARI menolak langkah tersebut. Ia menilai tindakan pembakaran ponton berpotensi memicu konflik anarkis antara masyarakat dan para penambang, serta jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, desakan lain yang dinilai lebih krusial adalah permintaan agar pemerintah desa memberikan “izin” terhadap aktivitas tambang ilegal dengan aturan yang disepakati masyarakat. Permintaan tersebut juga ditolak tegas oleh ASARI karena dinilai melanggar ketentuan hukum serta bertentangan dengan rencana pemanfaatan dan pengelolaan aset desa.

“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa melegalkan sesuatu yang jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.
ASARI mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari koordinasi hingga permohonan penertiban kepada instansi berwenang. Namun, hingga saat ini, aktivitas tambang masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Ia juga tetap berkomitmen pada jalur legal melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan melalui mekanisme musyawarah desa, hingga nantinya diterbitkan izin resmi berupa IPR oleh pemerintah. Sayangnya, langkah tersebut tidak mendapatkan dukungan penuh dalam musyawarah terakhir.
Kondisi ini menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah desa di tengah tekanan masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Pengunduran diri ASARI pun dinilai sebagai bentuk sikap untuk menghindari potensi jerat hukum di kemudian hari, sekaligus menegaskan penolakannya terhadap praktik ilegal.
Di sisi lain, muncul kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum mampu bertindak tegas terhadap maraknya tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Padahal, wilayah DAS Jada Bahrin diketahui merupakan kawasan hutan desa, termasuk ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting dan dilindungi secara hukum.
Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya peran kolektor timah yang menjadi penampung hasil tambang ilegal, sehingga praktik tersebut terus berlangsung. Bahkan, sejumlah pihak menilai negara seolah kalah oleh kekuatan jaringan tambang ilegal yang terorganisir.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah lanjutan atas pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin tersebut. Namun, peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tambang ilegal di Bangka bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan desa. (Juli Ramadhani/KBO Babel)











