Kadin Apresiasi Polda Banten, Premanisme Proyek Rp 5 Triliun Diberantas!

Kadin Puji Polda Banten Usut Kasus Pemaksaan Proyek Rp 5 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Banten dalam mengusut kasus permintaan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia. Sabtu (17/5/2025)

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebut tindakan oknum tersebut sangat memalukan dan mencoreng dunia usaha nasional. Ia menyambut baik langkah hukum yang dilakukan Polda Banten, yang menurutnya dapat memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para investor, baik asing maupun domestik.

banner 336x280

“Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini patut dicontoh oleh Polda lainnya dalam memberantas premanisme, yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha, khususnya sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak,” ujar Saleh Husin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Saleh berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dan seluruh jajaran kepolisian yang telah menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dan jajaran yang telah menciptakan rasa aman dalam berusaha serta membangun citra positif Indonesia di mata investor, baik asing maupun domestik,” ujarnya.

Menurut Saleh, rasa aman bagi investor sangat penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen seperti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Ia menambahkan bahwa langkah Polda Banten ini juga akan mempermudah menteri-menteri terkait dalam menarik investasi ke Indonesia.

“Langkah ini akan memudahkan para menteri terkait dalam menarik investasi ke Indonesia,” tambah mantan Menteri Perindustrian itu.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Banten menetapkan Muh Salim sebagai tersangka atas dugaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Selain Muh Salim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” ungkap Dian.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaan.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *