KBOBABEL.COM (JAKARTA) – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya. Dari jumlah tersebut, satu tersangka merupakan seorang perwira. Selasa (12/8/2025)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan, perwira itu dikenakan pasal karena membiarkan bawahannya melakukan tindak kekerasan.
“Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam setiap unit TNI, terdapat struktur komando yang jelas, mulai dari Komandan Regu, Komandan Pleton, hingga Komandan Kompi. Dengan adanya struktur tersebut, setiap kejadian di dalam unit harus memiliki pihak yang bertanggung jawab.
“Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.
Wahyu memaparkan, dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky dilakukan dengan dalih pembinaan prajurit. Kegiatan ini disebut berlangsung lebih dari satu hari.
“Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan resmi menjadi anggota TNI setelah lulus pendidikan. Usai kelulusan, ia ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Namun, bukannya menjalani tugas awal dengan normal, ia justru mengalami dugaan kekerasan yang berujung maut.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky terlihat dipenuhi lebam dan memar di berbagai bagian. Bahkan, terdapat luka menyerupai tusukan pada kaki dan bagian belakang tubuhnya.
Setelah mengalami kekerasan, korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Namun, nyawanya tidak tertolong. Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas, terutama karena melibatkan banyak anggota TNI, termasuk seorang perwira yang dianggap lalai atau bahkan membiarkan tindakan kekerasan terjadi di bawah komandonya. Penegakan hukum di lingkungan militer pun diharapkan berjalan transparan dan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang. (Sumber: Sindonews.com, Editor: KBO Babel)