KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Persoalan sengketa lahan di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, terus bergulir dan kini mengarah pada dugaan adanya upaya tekanan terhadap warga bernama Fendi oleh seorang anggota Polisi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial MT. Senin (20/10/2025)
Informasi yang diterima media menyebutkan, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara MT dan Fendi pada tahun 2021. MT mengaku membeli sebidang tanah dari Fendi, namun kemudian muncul klaim dari pihak lain yang menyebut tanah tersebut milik orang lain. Atas dasar itu, MT melaporkan Fendi ke Polda Babel dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa perkara tersebut digunakan sebagai alat untuk menekan Fendi agar menandatangani surat pernyataan yang menyebut tanah yang dijualnya kepada warga bernama Acung bermasalah.

Menurut keterangan Fendi, pada suatu malam dirinya didatangi Koceng, yang disebut-sebut sebagai orang dekat MT. Saat itu, di rumah Fendi juga hadir anak dan menantunya yang juga seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Pangkalpinang , serta rekannya bernama Jon.
“Koceng datang membawa pesan dari MT. Ia bilang kalau saya mau menandatangani surat pernyataan bahwa tanah yang saya jual ke Acung bermasalah, maka laporan MT di Polda Babel akan langsung dicabut malam itu juga,” kata Fendi kepada media, Sabtu (18/10).
Untuk meyakinkan Fendi, Koceng bahkan menelpon MT menggunakan loudspeaker agar pembicaraan didengar semua orang di rumah. Dalam percakapan itu, MT disebut meminta Fendi mengirimkan foto KTP dan menandatangani surat pernyataan yang isinya telah disiapkan MT.
“MT sendiri yang bilang begitu lewat telepon. Tapi saya tolak keras, karena saya yang menjual tanah ke Acung, masa saya sendiri yang menyatakan tanah itu bermasalah,” ujar Fendi.
Fendi menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya yang sejak awal merasa menjadi korban. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan kriminalisasi dan tekanan tersebut ke Bid Propam Polda Babel untuk mencari keadilan.
“Saya akan laporkan ini ke Propam. Biar Propam yang menilai, apakah ini murni hukum atau ada tekanan di baliknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada laporan resmi ke Propam.
“Apakah saudara Fendi sudah buat laporan di Propam? Jika sudah, akan kami tanyakan ke Propam,” ujarnya singkat.
Dalam konfirmasi sebelumnya, MT menyatakan keberatan atas pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.
“Tanah yang saya beli tidak ada kaitannya dengan tanah milik Darwandi yang dijual Fendi kepada Acung. Itu dua objek berbeda. Berita kalian banyak yang tidak sesuai fakta,” tulis MT melalui pesan singkat kepada redaksi.
Sementara itu, Lurah Selindung Musyadi dalam konfirmasi berita sebelumnya, membenarkan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan tanah yang dimaksud Fendi memang ada secara fisik.
“Benar, saya hadir saat itu. Bahkan saya sempat menawarkan, apakah MT mau uangnya kembali atau ambil tanahnya. MT memilih tanah,” jelas lurah Selindung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koceng masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi potret bagaimana sengketa tanah di tingkat lokal kerap bergeser ke ranah pidana dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Redaksi menegaskan, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
@Zen Adebi (KBO Babel)













