KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal yang ditemukan di kapal KM Indah Jaya. Kapal tersebut kandas di Perairan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, saat diduga hendak menuju Malaysia. Sabtu (14/6/2025)
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul menjelaskan, penemuan tersebut terjadi ketika prajurit TNI AL mendekati kapal yang mencurigakan. Dua kru kapal terlihat melarikan diri menggunakan kapal lain. Setelah diperiksa, petugas menemukan timah ilegal dalam jumlah besar di dalam kapal.
Proses evakuasi kapal sempat menghadapi berbagai kendala. Dalam percobaan awal, upaya menarik kapal kandas menggunakan tali penarik berulang kali gagal karena tali tersebut putus. Upaya lain dilakukan dengan mengosongkan separuh muatan kapal, yaitu sekitar 500 karung timah, namun tetap tidak berhasil.
“Akhirnya ditempuh cara menyewa dua kapal kayu untuk memindahkan seluruh muatan timah yang tersisa. Sebanyak 414 karung timah berhasil dipindahkan dalam waktu 1,5 jam, sehingga kapal dapat ditarik ke dermaga Pelabuhan Pangkalbalam,” ungkap Ipul Saepul pada Jumat (13/6/2026).
Seluruh muatan yang berhasil dievakuasi, termasuk yang sebelumnya dipindahkan, mencapai 914 karung dengan total berat 47,5 ton. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di gudang Pos TNI AL Pangkalbalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses penarikan kapal hanya dapat dilakukan saat kondisi air pasang. Selama kegiatan tersebut, pengamanan ekstra dilakukan oleh anggota TNI AL yang dilengkapi dengan senjata lengkap. Hal ini untuk menjamin keamanan barang bukti dari potensi gangguan selama evakuasi berlangsung.
“Proses penarikan kapal hanya dapat dilakukan saat air pasang dan dijaga ketat oleh anggota TNI AL yang bersenjata lengkap untuk menjamin keamanan barang bukti penyelundupan,” kata Ipul Saepul.
Setelah kapal berhasil dievakuasi, langkah selanjutnya adalah menimbang ulang barang bukti bersama perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Proses penyitaan barang bukti secara resmi akan segera dilakukan oleh pihak berwenang.
“Langkah berikutnya adalah penimbangan ulang bersama perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, setelah itu proses penyitaan barang bukti secara resmi akan dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, timah yang menjadi barang bukti tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil dari lelang akan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Barang bukti kemudian akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandasnya.
(Sumber: Inilah.com, Editor: KBO Babel)