Kapolda Babel Pimpin Penanaman 5.000 Bibit Pohon di Bekas Tambang, Pulihkan Lingkungan

Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025: Polda Babel Tanam 5.000 Bibit Pohon

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menanam sebanyak 5.000 bibit pohon di lahan bekas tambang seluas lima hektare sebagai upaya nyata memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Selasa (30/12/2025) pagi dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.

Penanaman pohon ini dipusatkan di kawasan bekas tambang yang berada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing, serta diikuti jajaran Polda Babel, unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

banner 336x280

Bibit yang ditanam terdiri dari jenis cemara dan kayu putih. Kedua jenis tanaman tersebut dipilih karena dinilai memiliki daya adaptasi yang baik di lahan kritis bekas tambang, serta mampu membantu memulihkan kondisi tanah yang telah rusak akibat aktivitas penambangan.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, penanaman ribuan bibit pohon tersebut merupakan wujud komitmen Polda Babel dan seluruh jajaran dalam mendukung pemulihan lingkungan di wilayah Bangka Belitung, khususnya pada lahan-lahan bekas tambang yang telah lama terbengkalai.

“Penanaman secara serentak ini merupakan wujud komitmen nyata Polda Babel dan jajaran untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, salah satunya melalui kegiatan penghijauan dan penanaman kembali,” ujar Viktor.

Ia menjelaskan bahwa Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan rehabilitasi lingkungan. Menurutnya, pemulihan lahan kritis bekas tambang menjadi bagian penting dari operasi tersebut.

“Operasi ini tidak semata-mata penindakan hukum dan penyuluhan, tetapi juga mencakup rehabilitasi lahan-lahan bekas tambang yang sudah selesai dikerjakan namun ditinggalkan begitu saja,” katanya.

Viktor menambahkan, rehabilitasi lahan bekas tambang dilakukan dengan harapan agar kawasan tersebut dapat kembali produktif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia menilai, tanpa adanya upaya rehabilitasi, lahan bekas tambang justru akan menjadi sumber kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

“Harapannya, lahan-lahan ini bisa kembali dimanfaatkan, baik untuk penghijauan, kegiatan ekonomi masyarakat, maupun kepentingan lingkungan jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Viktor mengungkapkan bahwa secara keseluruhan dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, Polda Babel bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya telah melakukan penanaman pohon di lahan bekas tambang seluas sekitar 27,5 hektare.

“Kegiatan penanaman tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Total ada sekitar delapan lokasi yang tersebar di wilayah Bangka Belitung, dengan total bibit yang ditanam sebanyak 9.675 bibit,” jelasnya.

Ia mengatakan, penanaman tersebut juga dilakukan secara serentak oleh polres-polres jajaran Polda Babel di wilayah masing-masing, sebagai bentuk keseriusan dan sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selain fokus pada rehabilitasi lingkungan, Kapolda Babel juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Yang paling penting dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab pemegang IUP. Reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, bukan sekadar menitipkan jaminan reklamasi tanpa mengembalikan kondisi lahan,” tegas Viktor.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan pada prinsipnya tidak dilarang, namun harus dilakukan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab. Jika tidak, dampak negatif yang ditimbulkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar, sehingga tidak merugikan masyarakat akibat penambangan yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Polda Babel berharap Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 dapat memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pemulihan lingkungan dan peningkatan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kelestarian alam di Bangka Belitung. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *