KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang di kawasan Merbuk-Kenari, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan setelah diketahui masih berlangsung meskipun berada di area yang berpotensi mengancam infrastruktur kelistrikan milik PLN, yakni tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. Jumat (31/10/2025)
Kepolisian Resor Bangka Tengah (Polres Bateng) menegaskan telah melakukan langkah penegakan hukum sebelumnya di kawasan tersebut. Namun, saat ini mereka memilih menunggu arahan dari PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengambil tindakan lanjutan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Bratasena, mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah pernah menertibkan aktivitas tambang ilegal di Merbuk–Kenari.
“Kita sudah pernah melakukan penegakkan hukum di sana bersama-sama forkopimda untuk menertibkan tambang ilegal di Merbuk–Kenari,” ujar Kapolres, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah penertiban dilakukan beberapa waktu lalu, kawasan tersebut sempat steril dari aktivitas penambangan. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas tambang kembali muncul setelah dibiarkan sementara oleh pemilik IUP.
“Kawasannya sudah pernah steril dan bersih dari penambang, kemudian dibiarkan terlebih dahulu oleh pemilik IUP, dan sekarang ada lagi aktivitasnya,” sambungnya.
Kapolres Bratasena menegaskan, apabila penertiban kembali ingin dilakukan, pihaknya membutuhkan ketegasan dari PT Timah Tbk sebagai pemegang izin sah atas kawasan tersebut. Menurutnya, keputusan dari PT Timah sangat penting agar langkah penegakan hukum di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Apabila ingin ditertibkan harus ada penegasan dari PT Timah, karena ini ada kaitannya dengan hasil yang kemarin, unjuk rasa di Pangkalpinang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila PT Timah secara resmi menyatakan bahwa wilayah tersebut dilarang untuk ditambang, maka pihak kepolisian bersama Forkopimda siap melakukan penertiban ulang demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
“Mungkin bisa dipastikan kembali dari PT Timah menyatakan bahwa di situ tidak boleh dilakukan penambangan. Apabila ditegaskan demikian, maka kami bersama Forkopimda akan siap melakukan penertiban kembali,” tambahnya.
Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa langkah ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat, khususnya para penambang yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kita menunggu dari pemilik IUP, karena kami berusaha menjaga situasi tetap harmonis. Kami juga memikirkan dampak apabila kita melaksanakan penertiban, khawatir masyarakat akan menuntut kembali hasil dari yang sudah disampaikan di Pangkalpinang,” pungkasnya.
Hingga kini, situasi di Merbuk-Kenari masih dalam pemantauan aparat kepolisian. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas sosial masyarakat, sembari menunggu keputusan resmi dari PT Timah terkait kejelasan status area tambang tersebut.



















