
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pengakuan terbuka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait kekeliruan administratif dalam penanganan perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026). Sabtu (4/4/2026)
Dalam forum resmi tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan dalam redaksi surat yang diterbitkan oleh jajarannya. Surat tersebut memuat istilah “pengalihan penahanan”, padahal secara substansi yang dimaksud adalah “penangguhan penahanan”. Perbedaan terminologi ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada status hukum dan hak kebebasan seseorang.

“Izin pimpinan, memang terdapat kesalahan dalam penulisan perihal surat,” ujar Danke di hadapan anggota dewan, mengakui kekeliruan yang kemudian memicu polemik publik.
Kesalahan administratif ini langsung mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai kekeliruan dalam dokumen resmi, terlebih yang berkaitan dengan penahanan seseorang, mencerminkan kurangnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, istilah “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan” memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Pengalihan penahanan mengacu pada perubahan jenis tempat penahanan, misalnya dari rutan ke tahanan kota atau rumah. Sementara penangguhan penahanan berarti penahanan tersebut dihentikan sementara dengan syarat tertentu, sehingga tersangka atau terdakwa dapat berada di luar tahanan.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini menyangkut pemahaman dasar hukum dan kehati-hatian dalam administrasi. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi,” tegas Habiburokhman.
Danke kembali menegaskan bahwa pihaknya menerima kritik tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Ia menyatakan akan melakukan pembenahan agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus yang menjerat Amsal sendiri bermula dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek penyewaan peralatan produksi selama 30 hari. Dalam proses penyidikan, sejumlah pekerjaan seperti editing, cutting, hingga dubbing turut dimasukkan sebagai komponen yang dianggap menimbulkan kerugian negara.
Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan subjektif penyidik, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, dalam perkembangan persidangan di pengadilan, majelis hakim justru memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Putusan ini sekaligus memperkuat kritik terhadap proses hukum yang sebelumnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Selain menyoroti kesalahan redaksi surat, Komisi III DPR RI juga mengkritisi prosedur pembebasan Amsal yang dinilai tidak berjalan optimal. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Amsal tidak langsung dapat menghirup udara bebas meskipun status penahanannya telah ditangguhkan oleh pengadilan.
Keterlambatan pembebasan terjadi karena adanya proses administratif tambahan yang harus diselesaikan oleh jaksa dari Kejari Karo. Jaksa tersebut harus menempuh perjalanan dari Karo menuju Medan, yang memakan waktu sekitar dua jam, sebelum proses pembebasan dapat dilakukan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Habiburokhman menegaskan bahwa ketika pengadilan telah memutuskan penangguhan penahanan, maka terdakwa seharusnya dapat segera dibebaskan tanpa hambatan administratif yang berlarut.
“Kalau sudah ada penetapan penangguhan dari pengadilan, seharusnya langsung dilaksanakan. Jangan sampai hak orang tertahan hanya karena urusan teknis,” ujarnya.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek administrasi dan pemahaman substansi hukum. Kesalahan yang tampak sederhana dalam redaksi dokumen ternyata dapat berdampak besar terhadap hak kebebasan seseorang.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di sisi lain, kasus yang dialami Amsal juga menjadi refleksi bahwa penegakan hukum tidak hanya dinilai dari hasil akhir berupa putusan pengadilan, tetapi juga dari keseluruhan proses yang dilalui. Ketelitian administratif, kecermatan dalam memahami aturan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.
Dengan adanya pengakuan terbuka dari Kajari Karo, publik kini menanti langkah konkret perbaikan yang akan dilakukan. Evaluasi internal serta peningkatan kapasitas aparat menjadi hal mendesak agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Sumber : JurnalLugas.com, Editor : KBO Babel)













