Kasus Audit Akuntan Publik Palsu Terungkap, AA Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Babel

Kasus Sengketa Tambak Udang Berujung Pidana, Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Audit

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat tindak pidana di bidang akuntan publik. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di kediamannya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). Jum’at (22/5/2026)

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen audit keuangan yang digunakan dalam sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang. Polisi menduga tersangka menjalankan aktivitas audit tanpa memiliki legalitas dan kewenangan resmi sebagai akuntan publik.

banner 336x280

Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Menurut Husni, penyidik sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi kepada AA. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dianggap menghambat proses penyidikan.

“Tersangka tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik terhadap tersangka AA yang dapat menghambat proses penyidikan,” ujar AKP Husni Apriyansah, Kamis (21/5/2026).

Setelah diamankan di Bogor, tersangka langsung dibawa ke Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Babel. Penyidik kemudian resmi melakukan penahanan terhadap AA selama 20 hari ke depan.

“Untuk saat ini tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2026,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman terhadap tersangka diperkirakan mencapai empat hingga enam tahun penjara apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan nanti.

AKP Husni menjelaskan, kasus tersebut bermula dari sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara dua pihak, yakni Frida Gunadi dan Surya Darma, pada Februari 2025 lalu.

Saat itu, Frida Gunadi disebut mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum terkait persoalan sengketa aset usaha yang sedang dihadapinya.

“Dalam permasalahan ini, pada tanggal 15 Februari 2025, Frida mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum. Selanjutnya, dari laporan tersebut diinisiasi dilakukan audit keuangan,” jelas Husni.

Dari proses pendampingan hukum tersebut, kantor hukum kemudian menunjuk AA untuk melakukan audit keuangan terkait persoalan usaha tambak udang yang menjadi objek sengketa.

Namun dalam perkembangan penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas tersangka sebagai auditor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, AA diketahui bukan merupakan akuntan publik yang memiliki izin resmi maupun terdaftar pada kantor akuntan publik yang sah.

“Saudara AA ini bukan merupakan auditor dan tidak memiliki keabsahan atau lisensi sebagai auditor,” tegas Husni.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa Kantor Akuntan Publik Swartati dan Rekan Cabang Bogor tidak pernah memberikan penugasan resmi kepada tersangka untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang sedang bersengketa tersebut.

Selain itu, nama AA juga tidak tercatat sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang menjadi salah satu syarat legal bagi seseorang untuk menjalankan profesi akuntan publik secara resmi.

Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik dalam dokumen hasil audit yang dibuat tersangka.

“Dalam membuat laporan hasil audit, AA ini diduga memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor,” ungkap Husni.

Dokumen audit tersebut kemudian digunakan dalam proses sengketa usaha tambak udang. Akibat penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pelapor dalam perkara ini disebut mengalami kerugian.

Polda Babel menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait praktik penyalahgunaan profesi akuntan publik dan penggunaan dokumen audit ilegal dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Aparat mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa auditor dan memastikan legalitas pihak yang ditunjuk memiliki izin resmi serta terdaftar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed