KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dituntut pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Jum’at (17/4/2026)
Jaksa Roy Riady dalam persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut paling berat, yakni 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, Ibam juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama, masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari penjara. Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan.
Dalam dakwaan dan tuntutan, disebutkan bahwa para terdakwa bersama-sama melakukan pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Manipulasi Perencanaan dan Pengadaan
Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah dugaan manipulasi dalam proses perencanaan pengadaan. Jaksa menyebut bahwa kajian dan analisis kebutuhan terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diarahkan secara khusus untuk penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Padahal, kajian tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, implementasi program digitalisasi pendidikan tersebut mengalami kegagalan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 juga dilakukan tanpa didukung survei yang memadai serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian menjadi acuan untuk pengadaan pada tahun 2021 dan 2022.
Jaksa juga menyoroti proses pengadaan yang dilakukan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga yang layak dan tanpa referensi harga yang jelas. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan para terdakwa juga dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta berdampak pada gagalnya program strategis nasional di bidang pendidikan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Ancaman Hukuman dan Proses Lanjutan
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para terdakwa juga terancam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara serta dampaknya terhadap sektor pendidikan nasional.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Muhamad Zen/KBO Babel)

















