KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI) PB HMI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tenaga medis di Indonesia menyusul kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dokter spesialis anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kelalaian medis di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Rabu (3/12/2025)
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (2/12/2025), Bakornas LKMI PB HMI menjelaskan sejumlah kejanggalan prosedural, ketidakjelasan regulasi, serta potensi maladministrasi yang menyelimuti proses hukum terhadap dr. Ratna. Organisasi ini menilai kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan tenaga kesehatan terkait potensi kriminalisasi yang dapat menurunkan kualitas pelayanan medis di Indonesia.
Kronologi kasus bermula pada 26 November 2024 ketika seorang anak berusia 10 tahun mengalami demam dan sempat dirawat di sebuah klinik swasta. Karena kondisi pasien tidak membaik, keluarga kemudian membawa pasien ke RSUD Depati Hamzah pada 1 Desember 2024 tanpa membawa rujukan atau rekam medis dari fasilitas sebelumnya.
Setiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien pertama kali diperiksa oleh dokter umum, dr. M. Basri, yang kemudian melakukan konsultasi dengan dr. Ratna Setia Asih. Sekitar pukul 17.59 WIB, dr. Ratna mengarahkan agar pasien dikonsultasikan dengan dokter spesialis jantung, dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP. Diagnosa yang dihasilkan adalah Total AV Block, diikuti tindakan medis lanjutan dan pemindahan pasien ke PICU. Namun, kondisi pasien memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Keluarga pasien lantas melaporkan dugaan malpraktik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA Babel. Proses penyidikan menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 melalui surat S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 November 2025.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam tindakan dr. Ratna. Namun, kuasa hukum dokter menilai proses tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan panel ahli independen, minim transparansi, serta fokus hanya pada satu dokter, padahal penanganan pasien melibatkan tim medis. Dr. Ratna juga sempat mengajukan uji materi Pasal 307 UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan mekanisme banding terhadap putusan MDP, tetapi permohonan tersebut ditolak MK pada 30 Oktober 2025.
Direktur Nasional sekaligus Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI, dr. Muhammad Fadel Yudawa, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya relasi regulasi antara UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan ketentuan kelalaian dalam KUHP. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi tenaga medis atas hasil keputusan klinis yang diambil secara profesional.
“LKMI PB HMI menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya relasi regulasi antara UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan ketentuan kelalaian dalam KUHP, sehingga memicu potensi kriminalisasi tenaga medis,” ujar Fadel. Ia menambahkan bahwa kriminalisasi tenaga medis bukan hanya mengancam profesi dokter, tetapi juga keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
Atas persoalan tersebut, Bakornas LKMI PB HMI menyampaikan lima tuntutan konkret. Pertama, mendesak aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap dr. Ratna apabila tidak terbukti adanya gross negligence. Kedua, menuntut transparansi penuh atas hasil penilaian MDP-KKI, termasuk pasal disiplin yang dianggap dilanggar, standar profesi yang dijadikan acuan, serta analisis kausalitas yang digunakan.
Ketiga, LKMI meminta audit medis independen oleh panel ahli pediatri dan forensik sebagai dasar objektif untuk menilai kasus ini. Keempat, memastikan dr. Ratna mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta perlindungan dari organisasi profesi dan institusi pemerintah. Kelima, menuntut reformasi sistemik terkait perlindungan hukum tenaga medis, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa medis agar tidak kembali terjadi kriminalisasi berbasis hasil klinis semata.
Fadel menekankan bahwa keputusan klinis yang cepat dan kritis adalah bagian dari tugas dokter. “Namun ketika keputusan itu dibayangi ancaman pidana, maka sistem kesehatan kita akan lumpuh,” ujarnya. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas objektivitas dan tidak tunduk pada tekanan opini publik maupun kepentingan politik.
“Dunia kesehatan tidak boleh menjadi korban politisasi dan kebisingan publik. Kami meminta semua pihak menahan diri dan memastikan proses hukum berjalan berbasis fakta medis, bukan persepsi semata,” tambah Fadel.
Kasus dr. Ratna menjadi sorotan nasional karena mencerminkan dilema yang dihadapi tenaga medis dalam praktik sehari-hari. Tenaga kesehatan harus membuat keputusan cepat berdasarkan standar profesi, tetapi potensi tuntutan pidana dapat menimbulkan ketakutan dan mengurangi kualitas pelayanan medis.
Bakornas LKMI PB HMI menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis harus ditingkatkan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, objektif, dan berbasis bukti ilmiah, agar profesi medis tidak dijadikan sasaran kriminalisasi. Selain itu, organisasi ini menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan KUHP untuk mencegah ketidakpastian hukum yang merugikan tenaga medis dan masyarakat. (Sumber : JPNN.com, Editor : KBO Babel)










