KBOBABEL.COM (Palembang, 10 November 2025) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selasa (11/11/2025)
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 29 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui siaran pers menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut didasarkan atas ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dan pengelolaan dana kas besar (khasanah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima kredit. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, rekayasa administrasi, dan indikasi pengendalian fiktif terhadap penyaluran dana KUR serta tata kelola aset khasanah.
Berdasarkan hasil sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp 12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil audit investigatif yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui KUR.
“Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi rakyat kecil, bukan sarana untuk memperkaya pihak tertentu. Kami akan menindak tegas setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pada lembaga perbankan,” ujar pejabat Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.
Penyidikan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif bagi lembaga perbankan lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan internal, terutama dalam penyaluran kredit mikro yang bersumber dari dana negara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Publisher : KBO Babel)



















