KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandakan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat adanya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Rabu (22/10/2025)
Kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, membenarkan kabar peningkatan status perkara itu. Namun, pihaknya menegaskan hingga kini belum menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
“Secara resmi hingga saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik. Namun berdasarkan komunikasi lisan yang telah kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Zainul dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (21/10/2025).
Menurut Zainul, Hellyana cukup terkejut mendengar kabar peningkatan status penyidikan tersebut. Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
“Pasti iya (kaget), namun beliau menyerahkan proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan politis dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua bukti-bukti dan saksi yang membuktikan ijazah tersebut asli sudah disampaikan ke penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainul memandang peningkatan status perkara ini justru sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut laporan secara profesional. Ia menilai penyidikan memberi ruang lebih luas bagi penyidik untuk menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.
“Dengan naiknya status perkara ini, penyidik menjadi lebih leluasa dan maksimal untuk bekerja, salah satunya untuk menguji keaslian ijazah yang dimaksud,” ujar Zainul.
Pihaknya bahkan meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kami juga secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu. Uji ini bertujuan menentukan keaslian tanda tangan dalam ijazah itu, mengingat pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya.
Menurut Zainul, proses uji laboratorium forensik terhadap spesimen tanda tangan sudah berlangsung. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bukti kunci dalam menentukan arah perkara.
“Saat ini, uji forensik terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung untuk memastikan apakah tanda tangan pada ijazah tersebut benar-benar autentik atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, bila hasil laboratorium membuktikan tanda tangan tersebut asli, maka tuduhan pemalsuan otomatis gugur.
“Apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan bahwa tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya menegaskan.
Zainul pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegasnya.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil.
“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang jujur, terbuka, dan berdasarkan fakta ilmiah,” imbuhnya.
Sementara itu, media telah mencoba mengonfirmasi ke pihak Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diturunkan, Trunoyudo belum memberikan tanggapan resmi terkait peningkatan status hukum tersebut.
Laporan Awal oleh Mahasiswa
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/7/2025). Ia datang bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan membuat laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika saat ditemui usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor melampirkan sejumlah bukti awal. Di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, serta fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra yang diterbitkan pada 2012.
Selain itu, mereka juga menyerahkan surat edaran resmi Pemerintah Provinsi Babel yang ditandatangani Hellyana menggunakan gelar “SH”.
Sidik mengungkapkan kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yang menyebut Hellyana mengklaim telah lulus Sarjana Hukum dari Universitas Azzahra pada 2012.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ungkap Sidik.
Kampus Azzahra Bermasalah dan Sudah Ditutup
Dalam perkembangan lain, Universitas Azzahra Jakarta—tempat Hellyana diklaim memperoleh ijazah—diketahui sudah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran administrasi dan akademik.
Penutupan kampus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Kampus ini sebelumnya sempat disorot karena dugaan penerbitan ijazah tidak sah dan manipulasi data akademik. Kondisi ini semakin memperkuat alasan penyidik untuk mendalami kebenaran dokumen milik Hellyana melalui uji forensik.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan pemanggilan Hellyana sebagai saksi atau pihak terlapor dalam waktu dekat. (Sumber: Tribunnews, Editor: KBO Babel)













