KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penanganan perkara hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Sabtu (5/9/2026)
Pakar hukum pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai perkara yang berkaitan dengan internal institusi penegak hukum tersebut menjadi ujian terhadap keberanian Kejagung dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Menurut Azmi, proses hukum terhadap aparat atau pejabat yang pernah berada dalam struktur Kejaksaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan kelembagaan maupun solidaritas korps.
“Kasus ini bukan sekadar mengadili seseorang, tetapi menguji apakah Kejaksaan mampu menindak, mengadili aparatur dirinya sendiri, menegakkan integritas lembaga berada di atas solidaritas korps melalui mekanisme hukum yang independen,” ujar Azmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang diperiksa dalam sebuah perkara. Menurutnya, masyarakat akan menilai bagaimana proses hukum tersebut dijalankan dan apakah aparat penegak hukum mampu bertindak secara objektif.
“Kepercayaan publik tidak ditentukan oleh siapa yang diperiksa, melainkan oleh kualitas, keberanian serta konsistensi Kejaksaan Agung menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang jabatan,” katanya.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Azmi menyebut Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir telah membangun citra positif di mata masyarakat melalui pengungkapan sejumlah perkara korupsi berskala besar dan upaya pemulihan kerugian negara.
Menurut dia, capaian tersebut merupakan aset kelembagaan yang harus dipertahankan. Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut internal institusi, Kejagung dinilai perlu menunjukkan sikap terbuka dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka,” ujar Azmi.
Ia menilai penanganan kasus internal secara objektif justru dapat menjadi kesempatan bagi Kejagung untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Dengan proses yang transparan, publik dapat melihat bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di lembaga penegak hukum.
Alat Bukti Jadi Penentu
Azmi juga mengingatkan agar proses hukum dalam perkara tersebut tetap berpegang pada fakta dan alat bukti yang sah. Apabila dalam proses peradilan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan ketentuan pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum, proses hukum juga harus mampu menghasilkan keputusan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, menurut Azmi, penegakan hukum tidak boleh diarahkan untuk sekadar memenuhi tuntutan opini publik maupun melindungi pihak tertentu.
Prinsip objektivitas menjadi penting agar perkara yang tengah ditangani tidak menimbulkan persoalan baru terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.
Momentum Reformasi Internal
Lebih jauh, Azmi berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses hukum terhadap individu. Kasus internal semestinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kejagung.
Penguatan pengawasan internal, sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, serta transparansi dalam penanganan perkara dinilai perlu terus dilakukan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Azmi, keberanian institusi untuk memeriksa dan mengoreksi dirinya sendiri justru menjadi salah satu indikator penting dari penegakan hukum yang sehat.
Penanganan perkara yang transparan dan berdasarkan alat bukti juga diharapkan dapat mencegah munculnya anggapan adanya perlakuan khusus terhadap aparat atau pejabat tertentu.
Pada akhirnya, proses tersebut dinilai menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa integritas kelembagaan harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun solidaritas korps.
Jika prinsip tersebut dapat dijalankan secara konsisten, penanganan kasus internal bukan hanya menjadi proses penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat reformasi kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. (Sumber : sindonews, Editor : KBO Babel)














