KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/1/2026). Persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.56 WIB hingga mendekati siang itu menguak fakta krusial: pasien AR ditangani oleh dua Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan tanggung jawab yang sama, tanpa klasifikasi utama atau pendamping. Sabtu (31/1/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah dr Ratna Setia Asih Sp.A, M.Kes, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi dari pihak RSUD Depati Hamzah, yakni Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, serta dokter jaga IGD, dr Muhammad Basri.
Keterangan keduanya menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan struktur tanggung jawab medis terhadap pasien AR.
Di hadapan majelis hakim, dr Della Rianadita menegaskan bahwa dr Ratna Setia Asih secara administratif memang ditunjuk sebagai DPJP pasien AR.
Penunjukan tersebut diperkuat dengan Surat audit medik yang ditandatangani oleh dr Ratna selaku dokter spesialis anak dan dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung.
Namun, dr Della juga menyampaikan fakta penting dalam sistem pelayanan RSUD Depati Hamzah. Menurutnya, tidak ada pembagian DPJP utama dan DPJP pendamping dalam prosedur tertulis rumah sakit.
“Dalam prosedur RSUD Depati Hamzah, memang tidak ada tertulis DPJP utama atau pendamping. Yang ada hanya DPJP saja, dan itu tertulis atas nama dr Ratna. Jadi seharusnya kedua DPJP tersebut memiliki tanggung jawab yang sama atas kondisi pasien,” jelas dr Della di persidangan.

Pernyataan ini membuka ruang perdebatan baru dalam perkara tersebut. Pasalnya, dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa dr Kuncoro Bayu Aji turut berperan aktif dalam penanganan pasien AR, khususnya dalam aspek kardiologis.
Jaksa mengungkap bahwa dr Kuncoro mengarahkan saksi lain, dr Aditya Presno Dwi Wardhana alias Adit untuk menambahkan obat Dobutamin dengan dosis 20 mcg/kgBB/menit.
Dobutamin sendiri dikenal sebagai obat keras yang berfungsi meningkatkan denyut dan kekuatan kontraksi jantung.
Setelah pemberian obat tersebut, menurut dakwaan JPU, sekitar pukul 23.38 WIB kondisi pasien AR memburuk dan muncul keluhan, sebelum akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sidang berlangsung intens. Kedua saksi dicecar pertanyaan secara bergantian oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim.
Terdakwa dr Ratna tampak mengikuti jalannya persidangan dengan tenang, didampingi kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, SH.

Usai persidangan, Hangga menyampaikan bahwa tim penasihat hukum tetap optimistis kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan.
Ia enggan berspekulasi terkait hasil akhir perkara, namun menegaskan adanya aspek penting dalam kronologis penanganan medis pasien yang perlu dicermati secara objektif.
“Ingat, kematian yang disebabkan kelalaian dokter itu harus dilihat secara utuh. Dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya pemberian dobutamin dan dofa, yang merupakan obat keras untuk orang dewasa,” ujarnya singkat.
Dalam jalannya sidang, kuasa hukum dr Ratna juga mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar dr Kuncoro Bayu Aji diminta keluar dari ruang sidang, dengan alasan yang bersangkutan merupakan saksi kunci dalam perkara kematian pasien AR, anak dari Yanto.
Permintaan tersebut menandai posisi sentral dr Kuncoro dalam konstruksi perkara ini, meskipun ia tidak duduk sebagai terdakwa.
Sidang perkara dugaan kelalaian medis ini menyita perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut nyawa seorang anak, tetapi juga karena membuka diskursus penting tentang pembagian tanggung jawab dokter dalam sistem pelayanan rumah sakit, terutama ketika lebih dari satu DPJP terlibat dalam penanganan pasien.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi berikutnya.
Perkara ini masih akan bergulir, dan publik menanti apakah fakta-fakta persidangan akan mengerucut pada satu bentuk pertanggungjawaban hukum, atau justru membuka tabir kelalaian sistemik dalam layanan kesehatan. (*)










