Kasus Korupsi Kredit Bank, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Negara Rp 591,7 Miliar

Kejati Sumsel Ancam Lelang Aset Jika Sisa Kerugian Negara Tak Dibayar Terdakwa

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Jum’at (8/5/2026)

Dalam pembayaran terbaru yang diterima pada Kamis (7/5/2026), uang yang dititipkan mencapai Rp 591.717.734.400 atau sekitar Rp 591,7 miliar. Dana tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Wilson selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.

banner 336x280

Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Tim Penyidik Kejati Sumsel sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah tersebut.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, pembayaran tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang mengalami kerugian sangat besar dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp 1,4 triliun,” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurut Ketut, hingga saat ini Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 1.208.832.842.250 atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan para pihak terkait selama proses penyidikan dan penanganan perkara berlangsung.

Ketut menegaskan, keberhasilan penyelamatan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

“Ini merupakan langkah besar yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Jadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bukan hanya soal penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan memulihkan kerugian negara menjadi salah satu indikator penting dalam efektivitas penanganan perkara korupsi.

“Pengembalian kerugian negara adalah bentuk nyata bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan negara,” tegas Ketut.

Meski demikian, dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 219.776.584.814,15 atau sekitar Rp 219,7 miliar yang belum dibayarkan.

Kejati Sumsel menyebut terdakwa berinisial WS telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kerugian negara tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

“Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” jelas Ketut.

Namun, Kejati Sumsel menegaskan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila komitmen pembayaran tersebut tidak direalisasikan sesuai waktu yang disepakati.

Ketut menyatakan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset yang sebelumnya telah disita penyidik apabila sisa kerugian negara tidak dibayarkan.

“Apabila terdakwa tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa tanah kebun,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.

Aset yang disita di antaranya berupa lahan dan kebun yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Selain fokus pada pengembalian kerugian negara, proses penyidikan dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat juga tetap dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL sendiri menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Sumsel karena nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.

Perkara tersebut juga menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas pembiayaan dari salah satu bank pemerintah dengan nominal sangat besar.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian negara.

Dengan pengembalian dana yang telah mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, Kejati Sumsel optimistis sisa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat segera dipulihkan sepenuhnya melalui pembayaran sukarela maupun mekanisme pelelangan aset sitaan. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *