KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan pemukulan terhadap Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bangka Belitung, Hasan Rumata, oleh anggota Polisi Militer TNI dari Subdenpom Bangka berinisial J, berakhir damai. Perdamaian dicapai melalui penandatanganan surat kesepakatan dan pencabutan laporan oleh korban yang dilakukan di Masjid Muhajirin Muhammadiyah, Kota Pangkalpinang, Rabu malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kamis (7/8/2025)
Hasan Rumata menjelaskan, keputusan untuk menempuh jalur damai diambil setelah melalui pertimbangan matang dan arahan dari berbagai pihak, termasuk organisasi yang menaunginya.
“Proses ini sampai saling memaafkan. Ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan saran dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Ulama Pusat dan Wilayah, serta arahan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah,” ujar Hasan Rumata saat dihubungi pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan keluarga terduga pelaku, Dandim 0413 Bangka, dan Komandan Subdenpom Bangka, serta melibatkan tokoh-tokoh keagamaan dalam proses mediasi.
“Sudah ada pertemuan dua kali. Mungkin lebih tepatnya silahturahmi. Sesuai prinsip-prinsip Muhammadiyah, kami tetap membuka diri dengan permohonan maaf ini,” kata Hasan.
Meski proses damai telah ditempuh dan laporan dicabut, Hasan menegaskan bahwa sanksi kedinasan terhadap terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada institusi TNI.
“Kalau dari saya pribadi dan juga organisasi Muhammadiyah dan MUI, sudah selesai. Apakah yang bersangkutan nanti ada proses lanjutan di internal, kami serahkan sepenuhnya secara kedinasan,” tegasnya.
Kuasa hukum Muhammadiyah, Aldy Kurniawan, turut menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memantau penegakan disiplin terhadap anggota TNI yang terlibat. Ia menekankan pentingnya sikap humanis aparat terhadap masyarakat, terlebih kepada tokoh agama.
“Harapan kami ke depan, anggota TNI di mana pun berada tidak main hakim sendiri terhadap masyarakat sipil apalagi kepada ulama. Anggota TNI harus menyadari bahwa TNI merupakan lembaga yang sejarahnya lahir dari rahim rakyat. Oleh karenanya jangan pernah sekali-kali menyakiti rakyat,” ujar Aldy.
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan bahwa ada keinginan dari tim hukum agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum pidana umum. Namun, ia menyadari keputusan akhir bukan hanya di tangan tim hukum.
“Namun, hal itu tidak bisa diputuskan sepihak dari perspektif tim hukum saja,” katanya.
Kepala Subdenpom Bangka, Letnan Kolonel CPM Harry Simarmata, membenarkan bahwa proses perdamaian telah ditempuh antara korban dan pihak terduga pelaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta organisasi Muhammadiyah secara keseluruhan.
“Terduga pelaku sudah diberikan sanksi tegas. Kami sudah menjalin silaturahmi dengan Pak Hasan Rumata bersama dengan keluarga besar Muhamadiyah terkait peristiwa ini. Bahkan istri terduga pelaku juga sudah meminta maaf,” ujar Harry.
Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan proses internal di tubuh TNI.
“Kami berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Kepada seluruh anggota TNI, kami imbau selalu bersikap humanis dan memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, insiden pemukulan ini terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di depan Masjid Qubah Timah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hasan Rumata dan anggota TNI berinisial J. Usai insiden lalu lintas itu, terjadi dugaan pemukulan yang kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.
Dengan adanya penyelesaian secara damai dan langkah pencabutan laporan, diharapkan ketegangan antara pihak yang terlibat dapat diredakan dan menjadi pelajaran bagi aparat untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. (Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)