Kasus Perdagangan Anak Terbongkar, Empat Balita Diselamatkan dari Jaringan Suku Anak Dalam

Dijual dari Jakarta ke Pedalaman Jambi, Fakta Perdagangan Balita yang Libatkan Ibu Kandung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus serius Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penjualan balita hingga ke wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat korban balita, termasuk satu anak yang dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini menyingkap praktik perdagangan anak dengan jaringan lintas daerah, dari Jakarta hingga pedalaman Sumatera. Selasa (10/2/2026)

Kasus bermula dari laporan dugaan penculikan seorang balita berinisial RZA yang diterima polisi pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 31 Oktober 2025 di kawasan Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Korban diketahui dijemput oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ (26) dengan alasan mengajak bermain.

banner 336x280

“Korban balita berinisial RZA diculik oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).

Namun setelah dijemput, RZA tidak pernah dikembalikan kepada keluarga yang selama ini merawatnya. Diketahui, korban sehari-hari diasuh oleh tante dan neneknya, bukan oleh IJ. Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan mengapa RZA tidak tinggal bersama ibu kandungnya.

Kecurigaan keluarga mulai muncul ketika IJ diketahui memiliki sejumlah uang dalam jumlah besar. Saat ditelusuri, IJ bersama seorang rekannya berinisial AF mengaku bahwa RZA berada di Medan. Keterangan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

IJ dan AF akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Di hadapan penyidik, IJ mengakui perbuatannya telah menjual anak kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut membuka fakta adanya jaringan penjualan anak dengan beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka, yakni A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta, AF alias O (25), HM (32), WN (50) sebagai calo pembeli anak di Wonosobo sekaligus penjemput korban, EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi, LN (36) sebagai perantara pembeli dari Suku Anak Dalam, serta RZ (35) yang merupakan suami LN dan warga Suku Anak Dalam.

Hasil penyelidikan mengungkap rantai penjualan balita RZA yang dilakukan secara berlapis dengan harga yang terus meningkat. IJ bersama HM menjual RZA kepada WN dengan harga Rp 17,5 juta. Selanjutnya, WN menjual kembali korban kepada EM seharga Rp 35 juta. Dari EM, RZA kembali diperjualbelikan kepada LN dengan harga mencapai Rp 85 juta.

“LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi,” jelas Budi Hermanto.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu korban. Saat polisi menangkap LN dan RZ di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, petugas menemukan tiga balita lain yang juga tidak memiliki identitas resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga balita tersebut dipastikan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, usia para korban masih sangat muda. Anak tertua berusia tiga tahun, sementara yang termuda baru berusia lima bulan.

“Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5 sampai 6 bulan dan paling tua 3 tahun, yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini,” ujar Iman.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki asal-usul tiga balita lain yang ditemukan bersama RZA di wilayah Suku Anak Dalam. Penelusuran difokuskan untuk mengungkap apakah mereka juga dijual oleh orang tua kandung atau melalui modus lain dalam jaringan perdagangan anak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan unit telepon genggam, dua buah dot bayi, satu pakaian bayi, satu paket popok bayi, struk pembelian barang yang diduga berasal dari hasil penjualan anak, serta satu buku tabungan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa proses pengungkapan dan penyelamatan korban tidak mudah. Aparat menghadapi kendala geografis karena lokasi penjualan anak berada di wilayah pedalaman.

“Hambatan yang kami hadapi selama di pedalaman adalah lokasi yang cukup dalam dan memerlukan perjalanan yang cukup panjang,” ujar Arfan.

Iman Imannudin menambahkan, setelah mendapat informasi keberadaan anak-anak tersebut di wilayah Sumatera, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun medan yang berat dan akses yang terbatas membuat proses penindakan memerlukan perjuangan ekstra.

“Informasi yang kami terima, lokasinya sangat luar biasa dan memerlukan perjuangan yang luar biasa juga,” kata Iman.

Setelah berhasil diamankan, keempat balita korban TPPO dibawa ke Jakarta. Saat ini, mereka berada dalam perlindungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan dititipkan di Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan pemulihan dan perlindungan jangka panjang bagi para korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang masih maraknya praktik perdagangan anak di Indonesia, termasuk melibatkan orang terdekat korban. Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan TPPO ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memutus mata rantai perdagangan anak yang menyasar wilayah-wilayah terpencil. (Sumber : kumparanNEWS, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *