KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor produk pulp atau bubur kertas yang melibatkan PT TPL. Kamis (13/8/2026)
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pajak PT TPL pada periode tahun pajak yang berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Saiful Bahri di Gedung Bundar, Rabu (12/8/2026).
Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp
Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan diduga telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan cara under invoicing.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2008. Namun, penyidik menemukan indikasi praktik yang berkaitan dengan perkara tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2025.
Modus yang diduga digunakan adalah melaporkan produk yang diekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp.
Perbedaan klasifikasi tersebut diduga menyebabkan nilai produk yang tercatat dalam dokumen ekspor menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Kejagung menduga kondisi tersebut berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. Akibatnya, penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diduga menjadi lebih rendah.
Sementara itu, dalam transaksi penjualan di dalam negeri, produk PT TPL justru dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, yakni Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada PT AP dan PT R.
Perbedaan perlakuan dalam pelaporan produk ekspor dan domestik tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
Dua Pegawai Pajak Diduga Lalai Jalankan Pengawasan
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga pihak PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP yang saat itu bertindak sebagai penyelenggara negara sekaligus Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.
Sementara tersangka SR diduga berkaitan dengan pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Penyidik menduga kedua pegawai pajak tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang sebelumnya telah disusun.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena fungsi pemeriksaan dan pengawasan pajak seharusnya memastikan kewajiban perpajakan perusahaan dihitung berdasarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
“Pihak PT TPL, meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024,” ungkap Saiful.
Menurut penyidik, dugaan perbuatan yang dilakukan pihak PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun
Kejagung menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final. Penyidik masih melakukan proses audit untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti.
Penghitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Penyidik juga masih mendalami rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pelaporan ekspor maupun pemeriksaan perpajakan.
Kejagung terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme dugaan manipulasi tersebut, termasuk hubungan antara pihak perusahaan dan kedua tersangka pegawai pajak.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan terhadap kedua pegawai pajak tersebut menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan ekspor produk pulp PT TPL.
Dengan kerugian negara sementara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk memastikan nilai kerugian negara, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi.
Proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh alat bukti dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan dan persidangan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















