KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Penyediaan Areal Tanah atau SP3AT fiktif di Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok. Dalam perkembangan terbaru, Kejari Basel menetapkan dua tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya diduga berperan dalam rangkaian proses penerbitan izin dan pemetaan lokasi yang bermasalah secara hukum. Jum’at (9/1/2026)
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial R dan SA. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Bangka Selatan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noor dan mantan Camat Lepar Pongok Dody Kusuma. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan ASN aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers pada Kamis malam, 8 Januari, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika tersangka Justiar Noor menerima uang operasional yang disebut-sebut digunakan untuk mencari lahan dan mengurus perizinan tambak udang di Pulau Lepar. Dalam proses tersebut, Justiar Noor kemudian memanggil tersangka Dody Kusuma dan almarhum Saudara F untuk melakukan pencarian lahan beserta legalitasnya, sementara tersangka R diperintahkan untuk mengurus perizinan perusahaan.
“Tersangka R mendapat perintah langsung dari tersangka JN untuk mengurus perizinan PT Sumber Alam Sagara dan PT Lepar Agronima Makmur. Perintah itu disampaikan di Kantor Bupati Bangka Selatan, namun hanya dilengkapi surat permohonan tanpa persyaratan lain yang seharusnya menjadi dasar penerbitan izin,” kata Sabrul Iman kepada wartawan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka R kemudian menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor 520/2485/DPPP/2020 tertanggal 30 Desember 2020 untuk PT Sumber Alam Sagara dan Surat Izin Prinsip Nomor 590/11/DPPP/2020 tertanggal 11 Desember 2020 untuk PT Lepar Agronima Makmur. Kedua surat izin prinsip tersebut ditandatangani oleh tersangka Justiar Noor selaku Bupati Bangka Selatan saat itu.
Padahal, menurut Sabrul, penerbitan izin prinsip tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan. Tersangka R saat itu menjabat sebagai sekretaris di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017 hingga 2020. Sementara sesuai aturan, izin prinsip penanaman modal seharusnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan.
“Hal ini jelas tidak dibenarkan. Dalam Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2013 sudah diatur bahwa permohonan izin prinsip penanaman modal diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan. Namun yang terjadi, izin justru diterbitkan dari dinas yang tidak berwenang,” tegas Sabrul.
Selain persoalan kewenangan, penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut hanya menyampaikan surat permohonan tanpa melengkapi persyaratan administrasi lain yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemberian izin. Namun karena adanya perintah dari tersangka Justiar Noor, tersangka R tetap memproses dan menerbitkan izin prinsip tersebut tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya, termasuk tanpa paraf pejabat struktural maupun kepala dinas terkait.
Sementara itu, peran tersangka SA berkaitan dengan proses pencarian dan pemetaan lokasi lahan tambak udang. Atas permintaan almarhum Saudara F yang bertindak atas arahan tersangka Justiar Noor, tersangka SA diminta melakukan pengecekan lokasi di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. Tugas tersebut meliputi penentuan titik koordinat dan pemasangan patok sesuai peta lokasi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, tersangka SA melakukan pemetaan lokasi SP3AT dengan menggunakan aplikasi ArcGIS dan MapInfo. Ia juga mengecek tampilan peta terbaru melalui aplikasi Google Earth untuk memastikan kesesuaian lokasi. Setelah memperoleh titik koordinat, data tersebut kemudian diinput ke dalam satu unit alat Global Positioning System miliknya.
“Setelah titik koordinat diperoleh, tersangka SA menggunakan GPS untuk pengecekan lapangan dan pemasangan patok sesuai titik koordinat yang telah ditentukan. Perannya adalah melakukan pemetaan lokasi dan pengecekan peta terbaru,” ujar Sabrul.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan.
“Kedua tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman peran masing-masing tersangka,” pungkas Sabrul Iman. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











