KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Rabu (15/7/2026)
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap atas proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik mendatangi kediaman Bobby yang berada di Jakarta untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Meski belum merinci jenis barang bukti yang disita, Budi mengatakan seluruh perangkat elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” katanya.
Menurut Budi, barang bukti elektronik tersebut akan melalui proses ekstraksi data sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran komunikasi yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.
“Barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik. Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” jelasnya.
Kasus Berawal dari OTT
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026, terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison (EDS).
Selain Edison, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
- Augusz Dewanggara (ANG), pihak swasta;
- Titin Rita Lestari (TTN), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Pengendali Teknis;
- Fika (FK), Direktur PT Millenium Solusi Abadi;
- Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik suap yang bertujuan memengaruhi hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi menunjukkan bahwa penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Langkah penyidikan tidak hanya difokuskan pada para tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses audit maupun dugaan pemberian dan penerimaan suap.
Barang bukti elektronik yang diamankan diperkirakan akan menjadi salah satu instrumen penting bagi penyidik dalam menelusuri komunikasi, dokumen digital, hingga kemungkinan adanya hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Bobby Adhityo Rizaldi memiliki status hukum tertentu dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Komitmen KPK Ungkap Kasus
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu memastikan setiap alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, analisis barang bukti elektronik, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
KPK berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik suap dalam proses audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses audit keuangan negara yang seharusnya dilaksanakan secara independen, objektif, dan bebas dari praktik korupsi. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)















