KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menahan dua tersangka baru yang diduga berperan dalam jaringan pengolahan dan distribusi hasil tambang emas ilegal. Rabu (17/6/2026)
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB yang merupakan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), serta VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SJU. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas pertambangan ilegal dan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ade, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Saat itu keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan maupun keterangan kepada penyidik.
Karena mangkir dari panggilan pertama, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026. Setelah menerima panggilan tersebut, DHB dan VC akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan di ruang penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri yang berada di lantai lima Gedung Bareskrim.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam rangkaian aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah berjalan cukup lama.
DHB sendiri diketahui merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. Nama DHB kemudian muncul dalam pengembangan perkara setelah penyidik menelusuri sejumlah dokumen, transaksi, serta keterkaitan aktivitas perusahaan yang diduga berhubungan dengan operasional tambang emas ilegal.
Ade menjelaskan bahwa penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni TW, DW, dan BSW.
Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2026. Dari proses penyidikan lanjutan, aparat menemukan sejumlah fakta baru yang mengarah pada keterlibatan DHB dan VC dalam memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal serta pengelolaan hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin.
“Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan kedua pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Ade.
Selain fokus pada tindak pidana pertambangan ilegal, Bareskrim juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Penyidik menduga hasil kejahatan dari aktivitas tambang ilegal telah dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan guna mengidentifikasi aset, rekening, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik juga berupaya melakukan pelacakan aset secara menyeluruh terhadap seluruh tersangka agar negara dapat memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam perkembangan lain, Ade mengungkapkan bahwa berkas perkara terhadap tiga tersangka pertama telah dipisahkan atau dilakukan splitsing untuk mempermudah proses penuntutan.
Berkas perkara milik TW, DW, dan BSW bahkan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu tindak pidana ekonomi lainnya, termasuk pencucian uang. (Sumber : tirto.id, Editor : KBO Babel)














