KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herman Fu dan sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengalami penundaan. Jum’at (24/7/2026)
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada Kamis (23/7/2026) tersebut dijadwalkan ulang oleh majelis hakim. Pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Jasriandi, membenarkan adanya penundaan agenda persidangan tersebut. Perkara yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PNPgp itu masih dalam proses persidangan dan telah berjalan selama 101 hari.
“Iya betul, hari ini perkara No.2./Pid.Sus-TPK/2026/PNPgp dengan terdakwa Herman Fu yang acaranya tuntutan ditunda,” ujar Jasriandi.
Ia mengatakan, majelis hakim telah menetapkan jadwal baru untuk agenda pembacaan tuntutan. Sidang tersebut dijadwalkan kembali pada akhir Juli 2026.
“Iya ditunda menjadi Selasa 28 Juli 2026,” tuturnya.
Perkara yang menjerat Herman Fu Cs berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan yang menjadi objek penyidikan.
Herman Fu disebut berperan sebagai penyedia alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Sementara Yul Haidir disebut sebagai pelaksana kegiatan di lapangan yang berlokasi di kawasan Sarang Ikan.
Kemudian, terdakwa Igus disebut memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan di lapangan di Desa Nadi. Sedangkan terdakwa Mardiansyah merupakan seorang pegawai negeri sipil atau PNS yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp89.701.442.371.
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut. Proses persidangan pun terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terdakwa dalam aktivitas penambangan timah ilegal yang dilakukan di kawasan hutan produksi tersebut.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, kuasa hukum salah satu terdakwa, Apri Anggara, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut Apri, pengembalian uang tersebut dilakukan secara langsung dengan menitipkannya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut, kata dia, merupakan inisiatif dari kliennya sebagai bentuk iktikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kedatangan kami di Kejaksaan Tinggi kami menitipkan uang yang memang inisiatif klien kami ya, karena kami merasa beriktikad baiklah dalam hal ini dan kami juga berterima kasih kepada klien kami,” ujar Apri Anggara.
Total uang yang dititipkan dalam tahap kedua pengembalian tersebut mencapai Rp451.747.500. Sebelumnya, pihak terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan dalam dua tahap tersebut mencapai Rp951.747.500. Kuasa hukum menyebut jumlah itu tercatat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
“Waktu pertama di Kejari Bangka Tengah ya kami titip Rp500 juta waktu itu, jadi total keseluruhan Rp951.747.500 itu yang berdasarkan BAP pada klien kami,” bebernya.
Pihak kuasa hukum berharap langkah pengembalian uang tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menilai pengembalian tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari terdakwa untuk membantu memulihkan kerugian keuangan negara.
“Harapan kami karena kami juga berterima kasih kepada klien, sudah beriktikad baiklah dalam hal ini untuk memulihkan kerugian ya. Jadi harapan kami dapat keadilanlah untuk klien kami seminimal mungkinlah, untuk keadilan dapat sesuai dengan harapan beliau dan keluarga,” ungkapnya.
Meski terdapat pengembalian sejumlah uang, proses persidangan terhadap Herman Fu Cs tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim akan melanjutkan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (28/7/2026), setelah sebelumnya sidang tuntutan yang dijadwalkan Kamis (23/7/2026) ditunda.
Persidangan tersebut nantinya menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















